surat-perjanjian-jual-beli-rumah

Sahkan Kepemilikan Properti dengan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Mengurus surat perjanjian jual beli rumah adalah tahap terpenting sebelum Anda memiliki rumah seutuhnya. Dikenal juga sebagai SPJB Rumah, dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti kesepakatan di antara penjual dengan pembeli yang telah disetujui. Adapun SPJB Rumah nantinya digunakan saat Anda memproses sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional.

Sebagai calon pemilik rumah, Anda sebaiknya memperhatikan aspek-aspek berikut untuk melancarkan proses pembuatan SPJB.

  • Identitas lengkap masing-masing pihak

Pihak-pihak yang terlibat, yakni penjual dan pembeli, harus tercantum sejelas mungkin dalam surat perjanjian jual beli. Poin ini menunjukkan adanya transaksi jual beli sah di antara kedua belah pihak. Seperti surat perjanjian lainnya, pihak pertama dalam SPJB Rumah biasanya ditujukan pada penjual rumah. Sementara pihak kedua merupakan pihak yang membeli. Dari sini, Anda akan lebih mudah mempelajari pasal-pasal yang disebutkan.

  • Isi surat perjanjian dan pasal berlandaskan hukum

Menyambung poin sebelumnya, pasal-pasal yang dicantumkan dalam SPJB Rumah berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak penjual dan pembeli. Umumnya, SPJB akan membahas berbagai pasal yang menjamin keamanan transaksi. Poin-poin penting yang bakal Anda temukan mencakup metode pembayaran, harga yang disepakati, uang tanda jadi, jaminan atau saksi, status kepemilikan, hingga balik nama kepemilikan.

  • Detail rumah yang akan dibeli

Detail selanjutnya yang wajib disebutkan dalam surat perjanjian jual beli rumah adalah detail rumah. Anda yang berada di posisi penjual diharuskan menuliskan fakta-fakta terkait hunian yang dijual kepada calon pembeli. Misalnya luas tanah dan bangunan, alamat lengkap rumah, nomor sertifikat, dan foto dalam dan luar rumah sebagai dokumentasi. Dengan begitu, calon pembeli dapat memastikan apakah rumah tersebut cocok dengan kebutuhannya.

  • Tanda tangan dan pengesahan materai

Apabila Anda dan pihak pembeli atau penjual sudah menyepakati semua poin yang disebutkan dalam SPJB Rumah, maka pengesahan dapat segera dilakukan. Kedua belah pihak harus membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang disiapkan. Saksi pun dihadirkan untuk memantau proses pengesahan. Untuk mengukuhkan status SPJB Rumah di mata hukum, penggunaan materai harus dilakukan dengan tepat dan sesuai ketentuan.

SPJB Rumah sebagai proteksi penjual dan pembeli

Bukan hanya sebagai bukti transaksi, SPJB Rumah pun secara tak langsung berperan sebagai proteksi penjual maupun pembeli. Mengapa? SPJB yang ditangani mengikuti prosedur dapat menjadi bukti autentik yang bisa ditunjukkan apabila pihak-pihak tersebut menghadapi masalah yang tak diharapkan. Apalagi dalam sejumlah kasus selalu ada pihak yang berupaya menggagalkan transaksi.Demikian aspek-aspek yang sebaiknya Anda simak saat mengurus surat perjanjian jual beli rumah, baik sebagai penjual maupun pembeli. Jangan lupa simpan SPJB Rumah di tempat aman supaya tak diambil pihak-pihak tak bertanggungjawab atau berniat jahat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.