inilah-format-surat-perjanjian-kontrak-kerja-yang-wajib-anda-tahu

Inilah Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang Wajib Anda Tahu

Surat perjanjian kontrak kerja digunakan sebagai pengikat antara pemberi kerja dengan pekerja yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Secara umum, pemberi kerja disebut sebagai pihak pertama, sedangkan pekerja disebut sebagai pihak kedua. Di dalam surat perjanjian terdapat pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban pekerja.

Terdapat beberapa jenis surat perjanjian kerja. Tergantung dari jenis perjanjian yang disepakati antara pemberi kerja dengan pekerja. Beberapa jenis contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta dapat Anda ketahui sebagai berikut:

Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Surat PKPW)

Bagi Anda yang bekerja kontrak paruh waktu, tetap akan ada surat perjanjian kerja yang harus ditanda tangani. Dalam surat perjanjian kerja ini akan dijelaskan waktu kerja Anda. Termasuk perhitungan upah berdasarkan waktu kerja Anda. 

Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (Surat PKWTP)

Surat perjanjian kerja dengan masa waktu kurang dari satu tahun juga wajib diberikan oleh pekerja. Anda yang bekerja sebagai pekerja dengan waktu tertentu seperti magang, tetap harus menandatangani surat PKWTP ini. Biasanya surat perjanjian kerja ini digunakan pekerja untuk melihat kualitas kinerja dari pekerjanya sebelum diangkat menjadi PKWT.

Baca juga:

Surat Perjanjian Kerja Kontrak (Surat PKWT)

Surat perjanjian kerja satu ini memiliki ketentuan yang berbeda dengan surat PKPT. Biasanya akan lebih dijelaskan terkait fasilitas yang diperoleh ketika bekerja dengan pihak pemberi kerja. Selain itu, akan dijabarkan pula berapa lama kesempatan cuti yang dapat diambil oleh pekerja.

Adanya surat perjanjian kerja sangat penting karena jika salah satu pihak tidak melakukan kewajiban yang sudah tertulis di dalamnya, maka dapat diminta pertanggung jawabannya. Surat perjanjian kerja juga terdapat materai yang menunjukkan bahwa surat tersebut berkekuatan hukum. Berikut adalah format contoh surat perjanjian kontrak kerja:

1. Terdapat Judul dan Komparisi

Judul harus tercantum dalam surat perjanjian kerja sebagai informasi awal dari isi surat tersebut. Pada contoh surat kontrak kerja judul Surat Perjanjian Kerja harus dibuat. Kemudian cantumkan komparisi yang berisi keterangan dalam surat perjanjian kerja, seperti menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam surat tersebut.

2. Terdapat Premis

Premis ini meliputi pendahuluan sampai dengan hal-hal yang harus diuraikan dalam surat perjanjian kontrak kerja. Penjelasan yang tertulis dalam premis ini singkat. Biasanya berisi uraian secara singkat pihak pemberi kerja maupun pekerja.  

3. Terdapat Isi Perjanjian Kerja

Dalam surat perjanjian kerja terkandung beberapa pasal yang memuat hal-hal yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Pada bagian isi menjadi penjelas agar pekerja benar-benar paham hak dan kewajibannya. Kemudian ketika pekerja setuju dengan isi perjanjian kerja tersebut, maka surat perjanjian kontrak kerja karyawan baru akan ditandatangani.

4. Terdapat Penutup Surat

Sama seperti format penulisan surat pada umumnya, dalam surat perjanjian kerja ini juga terdapat bagian penutup. Penutup surat menjadi penegas pada surat perjanjian kerja. Menjelaskan bahwa surat tersebut berkekuatan hukum yang sah sesuai Undang-Undang yang telah berlaku.

Itulah format penulisan surat perjanjian kerja. Ikuti format yang ada untuk membuat kerja sama dengan pekerja. Tentunya sekarang Anda sudah tahu cara membuat surat perjanjian kontrak kerja.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version