pengertian-surat-perpanjangan-kontrak-kerja

Pengertian Surat Perpanjangan Kontrak Kerja

Didalam dunia pekerjaan,  surat perpanjangan kontrak kerja menjadi salah satu berkas atau dokumen penting yang perlu diketahui dan juga dipelajari.  Hal ini karena surat ini merupakan bukti kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang menyatakan hak serta kewajiban masing – masing. 

Pengertian Kontrak Kerja

Seperti yang disebutkan diatas bahwa dalam sebuah pekerjaan,  khususnya yang berskala besar seperti perusahaan maupun pabrik terdapat sebuah perjanjian atau kontrak kerja. Kontrak kerja ini umumnya berisi tentang aturan kerja, termasuk juga dengan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang dalam hal ini adalah pemberi kerja (perusahaan/pabrik) serta karyawan itu sendiri.

Sebenarnya kontrak kerja ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui perjanjian tertulis maupun secara lisan.  Untuk kontrak kerja tertulis sendiri,  biasanya terdiri dari beberapa point sebagai berikut :

  • Nama dan alamat perusahaan
  • Jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan
  • Identitas pekerja (nama,  jenis kelamin,  alamat dan usia) 
  • Posisi dalam pekerjaan
  • Alamat atau lokasi pekerja ditempatkan
  • Besar gaji yang diberikan beserta cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban (pihak pekerja maupun pemberi kerja)
  • Tanggal dimulainya bekerja
  • Jangka waktu lamanya bekerja
  • Informasi mengenai kapan dan dimana perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja ini memiliki sifat yang berbeda.  Dimana ada yang berlaku hanya sekali dan ada pula yang bisa diperpanjang.  Surat perpanjangan kontrak kerja artinya merupakan surat perjanjian kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan bisa diperbarui masa kontraknya sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Mengenai contoh surat kontrak kerja mungkin akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.  Hanya saja secara garis besar isinya adalah sama. 

Surat Kontrak Kerja Berlaku Untuk Siapa? 

Berkaitan dengan informasi yang telah disampaikan diatas tentunya muncul sebuah pertanyaan mengenai untuk siapakah surat perjanjian kerja serta surat perpanjangan kontrak kerja ini? 

Sebenarnya surat perjanjian kerja ini bisa ada atau tidak.  Artinya semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing – masing.  Untuk perusahaan berskala kecil mungkin kebanyakan menerapkan perjanjian kerja secara lisan.  Hanya saja kebanyakan perusahaan khususnya perusahaan besar memang menerapkan surat kontrak kerja secara tertulis.

Hal ini sangatlah wajar mengingat surat perjanjian kerja tertulis dirasa lebih adil karena ada bukti fisiknya.  Selain itu jika suatu saat terjadi sebuah masalah atau konflik antara pihak pekerja dan pemberi kerja, maka surat kontrak kerja ini bisa menjadi penengahnya.

Sesuai dengan namanya bahwa surat kontrak kerja ini diberikan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja kepada pekerja yang dalam hal ini adalah karyawan.  Yang membedakan karyawan kontrak dengan karyawan tetap adalah sebagai berikut. 

  • Karyawan kontrak memiliki jangka waktu bekerja yang tidak pasti.  Bisa sesuai dengan yang tertera pada surat kontrak,  atau bisa juga diperpanjang.
  • Mengenai gaji,  karyawan kontrak hanya mendapatkan gaji pokok sesuai UMR. Tidak ada tunjangan dan sebagainya. 
  • Ketika karyawan kontrak mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka tidak akan mendapatkan pesangon. 

Dengan penjelasan diatas tentu bisa ditarik kesimpulan bahwa surat kontrak kerja penting untuk diketahui dan dipahami agar kedua belah pihak sama – sama mendapatkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




inilah-format-surat-perjanjian-kontrak-kerja-yang-wajib-anda-tahu

Inilah Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang Wajib Anda Tahu

Surat perjanjian kontrak kerja digunakan sebagai pengikat antara pemberi kerja dengan pekerja yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Secara umum, pemberi kerja disebut sebagai pihak pertama, sedangkan pekerja disebut sebagai pihak kedua. Di dalam surat perjanjian terdapat pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban pekerja.

Terdapat beberapa jenis surat perjanjian kerja. Tergantung dari jenis perjanjian yang disepakati antara pemberi kerja dengan pekerja. Beberapa jenis contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta dapat Anda ketahui sebagai berikut:

Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Surat PKPW)

Bagi Anda yang bekerja kontrak paruh waktu, tetap akan ada surat perjanjian kerja yang harus ditanda tangani. Dalam surat perjanjian kerja ini akan dijelaskan waktu kerja Anda. Termasuk perhitungan upah berdasarkan waktu kerja Anda. 

Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (Surat PKWTP)

Surat perjanjian kerja dengan masa waktu kurang dari satu tahun juga wajib diberikan oleh pekerja. Anda yang bekerja sebagai pekerja dengan waktu tertentu seperti magang, tetap harus menandatangani surat PKWTP ini. Biasanya surat perjanjian kerja ini digunakan pekerja untuk melihat kualitas kinerja dari pekerjanya sebelum diangkat menjadi PKWT.

Baca juga:

Surat Perjanjian Kerja Kontrak (Surat PKWT)

Surat perjanjian kerja satu ini memiliki ketentuan yang berbeda dengan surat PKPT. Biasanya akan lebih dijelaskan terkait fasilitas yang diperoleh ketika bekerja dengan pihak pemberi kerja. Selain itu, akan dijabarkan pula berapa lama kesempatan cuti yang dapat diambil oleh pekerja.

Adanya surat perjanjian kerja sangat penting karena jika salah satu pihak tidak melakukan kewajiban yang sudah tertulis di dalamnya, maka dapat diminta pertanggung jawabannya. Surat perjanjian kerja juga terdapat materai yang menunjukkan bahwa surat tersebut berkekuatan hukum. Berikut adalah format contoh surat perjanjian kontrak kerja:

1. Terdapat Judul dan Komparisi

Judul harus tercantum dalam surat perjanjian kerja sebagai informasi awal dari isi surat tersebut. Pada contoh surat kontrak kerja judul Surat Perjanjian Kerja harus dibuat. Kemudian cantumkan komparisi yang berisi keterangan dalam surat perjanjian kerja, seperti menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam surat tersebut.

2. Terdapat Premis

Premis ini meliputi pendahuluan sampai dengan hal-hal yang harus diuraikan dalam surat perjanjian kontrak kerja. Penjelasan yang tertulis dalam premis ini singkat. Biasanya berisi uraian secara singkat pihak pemberi kerja maupun pekerja.  

3. Terdapat Isi Perjanjian Kerja

Dalam surat perjanjian kerja terkandung beberapa pasal yang memuat hal-hal yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Pada bagian isi menjadi penjelas agar pekerja benar-benar paham hak dan kewajibannya. Kemudian ketika pekerja setuju dengan isi perjanjian kerja tersebut, maka surat perjanjian kontrak kerja karyawan baru akan ditandatangani.

4. Terdapat Penutup Surat

Sama seperti format penulisan surat pada umumnya, dalam surat perjanjian kerja ini juga terdapat bagian penutup. Penutup surat menjadi penegas pada surat perjanjian kerja. Menjelaskan bahwa surat tersebut berkekuatan hukum yang sah sesuai Undang-Undang yang telah berlaku.

Itulah format penulisan surat perjanjian kerja. Ikuti format yang ada untuk membuat kerja sama dengan pekerja. Tentunya sekarang Anda sudah tahu cara membuat surat perjanjian kontrak kerja.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.