syarat-sah-perjanjian

4 Syarat Sah Perjanjian yang Wajib Banget Kamu Tahu

Syarat sah perjanjian – Perjanjian telah menjadi sebuah aktivitas yang lumrah dilakukan orang-orang dikehidupan sehari-hari. Banyak sekali aspek yang melibatkan perjanjian, mulai dari proses perdagangan, kontrak kerja antara karyawan dan pemberi kerja, serta perjanjian hutang piutang.

Tidak sembarang orang dapat melakukan aktivitas perjanjian ini. Hukum Indonesia mengaturnya dengan saksama melalui Pasal 1320 – 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian juga memiliki akibat hukum yang signifikan bagi para pihak, oleh karena itu sebelum dilakukannya perjanjian baik untuk memahami terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian.

Terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi secara mutlak dan hal tersebut akan dijabarkan secara lebih lanjut.

Syarat Sah Perjanjian

1. Kesepakatan Para Pihak

Unsur ini menjadi hal yang pertama untuk diperhatikan baik-baik karena tentunya tidak akan ada sebuah perjanjian tanpa sebuah kesepakatan. Kesepakatan itu sendiri adalah kesadaran dalam penyataan kehendak antara para pihak yang mengikat perjanjian. Oleh karena itu, para pihak pun diharuskan untuk sepakat terhadap hal-hal yang diperjanjikan tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, serta penipuan yang menyebabkan salah satu pihak menyatakan kesepakatannya.

2. Kecakapan Bertindak

Kecakapan ialah kemampuan untuk melakukan sebuah perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud yakni perbuatan yang apabila dilakukan akan menimbulkan konsekuensi hukum. Perjanjian haruslah dilakukan oleh pihak yang telah cakap dalam bertindak untuk mampu mewakili dirinya sendiri secara sah dan bertanggung jawab. Orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan perjanjian antara lain:

  • Seseorang yang belum dewasa (Kedewasaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni berusia 21 tahun dan/atau telah menikah);
  • Seseorang yang berada dibawah pengampuan (Hal ini dapat berupa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, berperliku boros dan telah dinyatakan berada dibawah pengampuan, serta seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan).

3. Adanya Objek Perjanjian

Objek perjanjian erat kaitannya dengan prestasi yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Prestasi ialah perbuatan berupa kewajiban yang harus dilakukan oleh debitur dan hak yang akan diterima oleh kreditur. Prestasi sendiri terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Secara sederhana, hal yang dimaksud dengan objek perjanjian yakni adanya barang atau jasa yang disepakati sebagai objek dari perjanjian. Dalam hal ini contohnya A membeli sebuah mobil dari B dengan harga Rp 200.000.000. Objek yang diperjanjikan yaitu mobil dengan kewajiban A untuk menyerahkan uang yang disepakati serta B memberikan mobil yang telah dibayar oleh A.

4. Adanya Sebab yang Halal

Syarat terakhir ini berhubungan dengan isi dari sebuah perjanjian. Para pihak dharuskan memperjanjikan suatu hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban, dan norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Sebagai contoh jika perjanjian yang mengaharuskan seseorang mencuri atau merusak barang dari orang lain maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah karena kedua hal yang diperjanjikan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

Bingung Membuat Surat Perjanjian? Justika Dapat Membantu Anda

Saat Anda akan melakukan sebuah perjanjian, diperlukan dokumen resmi untuk membuat perjanjian itu sah dimata hukum. Untuk mempermudah Anda dalam situasi seperti ini, Justika menyediakan beberapa layanan pembuatan perjanjian seperti Layanan Pembuatan Kontrak Kerja Sama dan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan

Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




contoh surat perjanjian hak asuh anak

Contoh Surat Perjanjian Hak Asuh Anak Untuk Anda Yang Membutuhkannya

Perpisahan merupakan sebuah proses yang tidak ingin dilalui oleh setiap orang. Namun siapa sangka jika takdir berkata lain, semua orang tidak bisa menyangkalnya. Saat terjadi perceraian, pastikan Anda menyiapkan segala keperluan sebagai kesepakatan. Hak asuh umumnya diputuskan saat sidang perceraian, sehingga Anda harus menunggu putusan dari pengadilan. Berikut penjelasan lengkap mengenai contoh surat perjanjian hak asuh anak:

1. Diputuskan secara resmi

Untuk membuat surat ini tidaklah mudah, karena banyak hal yang harus dipersiapkan. Mulai dari surat resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan hingga terdapat tanda tangan yang tidak boleh dipalsukan. Hal ini menjadi bukti terkait hak asuh sehingga secara tetap dan tidak bisa digugat. Seperti yang kita ketahui bahwa anak-anak di bawah usia 17tahun, hak asuh yang didapatkan akan jatuh ke tangan ibunya. 

Namun jika berada di atas usia 17 tahun mereka bisa memilih untuk ikut siapa. Hal itu dikarenakan mereka telah remaja dan tahu mana yang baik serta yang buruk bagi dirinya. Dalam hal ini orang tua diharapkan berlaku bijak dan menerima apapun keputusan dari pengadilan. Hak asuh anak dalam perceraian bukanlah hal yang mudah bagi salah satu pihak . Namun kedua belah pihak masih bisa mencurahkan kasih sayang kepada anak seperti biasa.

2. Ada pihak pertama dan pihak kedua

contoh surat perjanjian hak asuh anak yakni terdapat pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama sebagai pihak yang akan bertempat tinggal secara bersama dengan anak atau sepenuhnya. Sedangkan pihak kedua juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama. Sehingga kesepakatan harus dibuat secara adil agar tidak terjadi gugatan atau sengketa lagi. Apalagi sangat membahayakan bagi kondisi psikis anak. 

Agar anak mendapatkan afeksi dari kedua orang tuanya, Anda bisa membagi waktu pengasuhan secara bersama. Hal itu bertujuan agar anak tidak kehilangan sosok kedua orang tuanya. Surat ini juga ditandatangani oleh para saksi, jadi tidak sembarangan begitu saja. Mengingat dapat mengantisipasi adanya kecurangan atau risiko lainnya, saat surat dibuat tanpa adanya saksi.  Melalui tandatangan ketiga pihak surat ini resmi dikeluarkan.

3. Ada hasil kesepakatan

Surat perjanjian hak asuh memiliki kesepakatan yang dihasilkan dari dua belah pihak serta diputuskan oleh pengadilan, seperti:

  1. Hak asuh sementara akan dikuasakan pada salah satu pihak
  2. Jika salah satu pihak ingin menjenguk atau mengajak anak diperbolehkan dan tidak melarang.
  3. Saat anak sakit atau membutuhkan apapun, Pihak Ibu dan Ayah bersedia merawat atau mengobat secara bersama. Begitu juga saat salah satu pihak terdapat acara atau kesibukan, maka anak bisa dititipkan pada salah satu pihak.

Demikian penjelasan mengenai contoh surat perjanjian hak asuh anak yang bisa digunakan sebegai referensi saat akan dibuat atau digunakan. Semoga bisa bermanfaat.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




contoh-surat-kontrak-kerjasama

Contoh Surat Kontrak Kerjasama

Setiap perusahaan pastinya akan membutuhkan contoh surat kontrak kerjasama karena memang surat perjanjian yang satu ini terbilang penting agar kesepakatan dan kerjasama antara pekerja dan pemberi kerja menjadi lebih jelas. 

Perpanjangan Kontrak Kerja

Semua perusahaan pastinya akan melakukan berbagai cara agar semua pekerjaan kantor selesai tepat pada waktunya.  Jika dirasa karyawan yang sudah ada kurang memadai,  maka biasanya perusahaan akan merekrut karyawan baru. 

Perekrutan karyawan baru ini bisa bersifat seterusnya atau hanya untuk sementara saja.  Sehingga ketika pekerjaan atau target perusahaan sudah terpenuhi, maka karyawan yang direkrut tersebut akan dirumahkan. Tentunya pemutusan hubungan kerja seperti ini sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian kontrak kerja.

Hal semacam ini sebenarnya sudah sangat biasa dan sering terjadi.  Dimana sebuah perusahaan merekrut karyawan baru untuk dijadikan sebagai karyawan kontrak.  Karyawan kerja ini akan bekerja dan memenuhi hak maupun kewajibannya berdasarkan apa yang tertulis dalam surat kontrak kerja itu sendiri. 

Lalu apakah surat kontrak kerja ini bisa diperpanjang? Jawabannya adalah bisa.  Sebagai contoh seorang karyawan perusahaan yang pada awalnya hanya dikontrak selama satu tahun,  maka berdasarkan beberapa faktor dan pertimbangan perusahaan maka bisa saja masa kontrak karyawan tersebut bisa ditambah atau diperpanjang hingga satu tahun kedepan. Artinya karyawan tersebut memiliki masa kerja di perusahaan dalam jangka waktu 2 tahun.

Umumnya contoh surat kontrak kerjasama ini dibuat oleh pihak karyawan yang mana mengajukan surat permohonan agar kontrak kerjanya diperpanjang.  Mengenai keputusan diterima atau tidaknya semua tergantung pada keputusan perusahaan.  Namun biasanya perusahaan akan menilai kinerja karyawan selama bekerja dalam masa kontrak terdahulu kemudian menjadikannya sebagai bahan pertimbangan apakah harus menerima permohonan perpanjang kontrak kerja atau tidak. 

Contoh Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja biasanya diajukan oleh pihak karyawan. Agar lebih memahami seperti apa gambarannya,  perhatikan contoh surat kontrak kerja.

Contoh Surat Kontrak Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini, tanggal, bulan, tahun telah terjadi kesepakatan untuk bekerja sama antara :

Nama :

Jabatan :

NIK :

Alamat :

Dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA. 

Nama :

Jabatan :

NIK :

Alamat :

Dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut. 

JENIS PEKERJAAN

Pihak kedua telah dinyatakan diterima dalam perusahaan untuk menempati posisi sebagai :

Jabatan : (jabatan yang diberikan) 

Lokasi : (lokasi penempatan) 

MASA BERLAKU

Kedua belah pihak sepakat bahwa perjanjian berlaku pada saat surat ini dibuat dan berlaku sampai dengan tugas dan kewajiban masing – masing terpenuhi. 

Pihak Pertama           Pihak Kedua

Materai

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.