cara-membuat-surat-wasiat-yang-sah

Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Membuat Surat Wasiat yang Sah di Mata Hukum

Pembagian harta warisan adalah masalah serius yang bisa berbuntut panjang jika tidak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dibuatlah surat wasiat yang dijadikan landasan untuk pembagian harta ketika si pewaris meninggal. Setiap ahli waris wajib mematuhi poin-poin yang tercantum di dalam surat wasiat tersebut karena bersifat legal. Nah, berikut ini cara membuat surat wasiat yang sah supaya pembagian harta kekayaan Anda kelak tidak menimbulkan perpecahan dalam keluarga karena dianggap tidak adil.

Tidak Melanggar Ketentuan Pembagian 

Surat wasiat seharusnya tidak melanggar ketentuan pembagian atau Legitime Portie. Legitime Portie ini telah diatur dalam undang-undang yang sah di negara Indonesia. Besarnya Legitieme Portie sendiri tidaklah sama, tergantung pada jumlah ahli waris Anda. Jika Anda tidak memahami perihal Legitime Portie, tak ada salahnya meminta bantuan notaris selama proses pembuatan surat wasiat. 

Dengan begitu, surat wasiat yang Anda buat tidak melanggar ketentuan pembagian warisan yang sah di mata hukum. Namun, Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya pembuatan surat wasiat di notaris.

Bentuk Surat Wasiat Sesuai dengan Hukum Waris 

Pembuatan surat wasiat warisan telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat tentang Bentuk Surat Wasiat KUH Perdata. Terdapat tiga bentuk surat wasiat yang dinyatakan sah secara hukum, yani wasiat olografis, surat wasiat umum, dan surat wasiat rahasia atau tertutup.

Saksi dalam Pembuatan Surat Wasiat

Cara membuat surat wasiat yang sah berikutnya adalah menghadirkan saksi. Untuk surat wasiat Olografis, diperlukan dua orang saksi saat Anda menitipkan surat wasiat ke notaris. Nantinya, notaris lah yang akan membuat akta Van De Pot atau akta penitipan. 

Sementara pada surat wasiat umum, jumlah saksi yang dibutuhkan sama, yakni dua orang. Sedangkan pada pembuatan surat wasiat rahasia, diperlukan empat orang saksi. Anda tak harus menunjukkan isi surat di hadapan notaris karena sifatnya rahasia. Namun, Anda perlu memberikan keterangan secara garis besar untuk keperluan pembuatan akta. 

Ada Persetujuan dari Suami atau Istri

Pembuatan surat wasiat yang sah juga membutuhkan persetujuan dari suami/istri, jika memang keduanya masih hidup. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, tepatnya pada Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini berlaku apabila harta yang dibagikan adalah harta bersama. 

Sementara untuk harta bawaan dari pihak suami ataupun istri, pembuatan surat wasiat tidak membutuhkan persetujuan dari suami/istri. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan. 

Harus Dititipkan Pada Notaris

Terakhir, surat wasiat harus dititipkan kepada notaris untuk dibuatkan akta otentik. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan pada Pasal 168 KUH Perdata. Dengan begitu, surat wasiat yang Anda tulis bersifat legal dan sah dihadapan hukum. Nah, itulah cara membuat surat wasiat yang sah.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.