Pahami Surat Hibah dan Fungsinya
Hibah sudah menjadi hal umum yang sering terjadi di Indonesia. Mungkin anda sudah sering mendengar hal tersebut. Namun bagaimana pemahaman anda terkait hibah? Anda mungkin penasaran dengan cara membuat surat wasiat hibah. Kali ini artikel akan memberikan informasi yang berhubungan dengan hibah yang bisa anda gunakan sebagai referensi.
Apa itu hibah?
Berdasarkan KBBI – definisi dari kata hibah adalah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak terhadap sesuatu kepada pihak atau orang lain misalnya kepemilikan suatu barang atau harta. Pemberian hibah juga bisa dilakukan cuma-cuma, tak heran jika kata hibah sendiri juga sering diibaratkan seperti hadiah pada orang lain.
Peraturan terkait jubah juga sudah diatur dalam UU Hukum Perdata pasal 1666. Dari ketentuan tersebut maka hibah bisa dijelaskan sebagai pemberian dari seseorang pada pihak lain secara cuma-cuma dan hal tersebut tidak bisa ditarik lagi. Menurut hukum Islam juga sama, yaitu hal tersebut nantinya tidak bisa anda tarik kembali kecuali hibah yang diberikan dari orang tua pada anaknya.
Biasanya yang dihibahkan berupa barang-barang yang tidak bergerak ataupun bergerak, seperti tanah, properti, dll. Harta tersebut nantinya akan dihinahkan pada pihak lainnya saat pemberi hibah masih hidup. Jadi hal ini berbeda dengan surat wasiat karena surat wasiat akan dibacakan saat pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Membuat surat wasiat juga membutuhkan biaya pembuatan surat wasiat di notaris.
Apa saja syarat hibah?
Jumlah hibah yang nanti akan diberikan biasanya tidak sedikit sehingga nantinya bisa menimbulkan tuntutan tertentu jika ada seseorang atau pihak tertentu yang merasa dirugikan dengan pemberian tersebut. Anda bisa ketahui cara membuat surat wasiat hibah dengan jelas sehingga nantinya tidak menimbulkan perselisihan apapun.
Pemberian hibah juga seharusnya tidak melanggar hak mutlak dari ahli waris atau bagian warisan tertentu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Hal yang harus diperhatikan saat memberikan hibah harusnya sesuai dengan syarat-syarat hibah yang terkandung di dalam KUH Perdata, seperti harus dilaksanakan dengan akta notaris dan diterima oleh pihak atau seseorang yang nantinya akan menjalankan kekuasaan dari pemberi hibah tersebut.
Jika memberikan hibah seperti tanah, maka ada beberapa syarat lainnya yang tentunya harus dipenuhi. Hal tersebut sudah dimuat di dalam PP No. 24 tahun 1997 terkait pendaftaran tanah yang berlaku dan setiap pemberian hibah tanah ataupun bangunan harus sudah sesuai dengan akta PPAT. Jika hibah dengan tanah tersebut tidak dibuat oleh pihak notaris maka hal tersebut tidak akan terlindung di bawah naungan hukum.Untuk cara membuat surat wasiat hibah harusnya sesuai dengan peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Dalam proses hibah, hak yang akan diberikan pada orang atau pihak lain seharusnya memberikan keuntungan pada pihak penerima.
Bac Juga: Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Hibah Tanah yang Perlu Diketahui
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Tata Cara Hibah Tanah dan Syarat yang Perlu Diketahui!
Pertanyaan
Saya ingin memberikan hibah sebidang tanah. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum? Dan apa saja yang perlu disiapkan? Terima kasih
Bagaimana ‘Hibah’ Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia?
Definisi Hibah
Sebelum membahas lebih dalam terkait hibah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu pengertian hibah. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), hibah didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.
Kemudian, jika merujuk pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), maka hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya.
Adapun sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang, baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah.
Syarat Hibah
Untuk melakukan hibah, tidak bisa sembarangan. Berdasarkan KUHPerdata, ada sederet syarat yang harus dipenuhi, seperti berikut ini:
- Pemberi dan penerima hibah
Hibah hanya bisa dilakukan oleh pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup. Selain itu, semua orang yang sudah dewasa menurut undang-undang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah. Sehingga anak-anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.
- Barang yang dihibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap benda atau harta yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1667 KUHPerdata. Apabila barang tersebut belum ada atau baru akan ada di masa mendatang, maka proses penghibahan menjadi batal. Selain itu, barang atau objek yang dihibahkan tidak dalam keadaan terikat suatu perjanjian dengan pihak lain, misalnya terikat perjanjian gadai, harta gono-gini dan sebagainya.
- Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Secara prinsipnya, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Baca Juga: Status Kepemilikan Tanah Tanpa Melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Bagaimana Prosedur Hibah dan Pertimbangannya?
Pertimbangan Hak Bagian Mutlak
Meskipun merupakan kehendak pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki. Namun, perlu diketahui jika kebebasan tersebut juga dibatasi, salah satunya oleh hak orang lain.
Sebab, di dalam harta pemberi hibah terdapat legitime portie atau hak bagian mutlak anak sebagai ahli waris yang dilindungi undang-undang.
Adapun hak mutlak merupakan bagian warisan untuk setiap ahli waris yang besarannya telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengertian tersebut terdapat dalam Pasal 913 KUH Perdata.
Bagi masyarakat muslim, bisa berpedoman pada Pasal 209 KHI yang menyatakan pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum, yaitu sepertiga dari harta pemberi hibah.
Sementara untuk yang non-muslim bisa tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat 2 KUH Perdata. Dalam aturan tersebut dikatakan,
“dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak.”
Sebagai langkah antisipasi agar tidak timbul permasalahan dan tuntutan di kemudian hari, ada baiknya jika hibah disertai dengan Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Artinya, pemberian hibah harus mendapat persetujuan dari para ahli waris dan tidak melanggar hak mutlak mereka.
Pembuatan Surat Akta Hibah
Setelah menyimak definisi beserta syarat agar hibah sah secara hukum, selanjutnya Anda bisa memproses pembuatan surat hibah. Surat hibah dari pemberi hibah sendiri bertujuan untuk memastikan pemberian hak milik, dalam hal ini tanah, agar jelas dan terukur mengenai batasan yang dibagikan.
Surat ini nantinya akan menjadi panduan bagi Anda sebagai pemberi yang akan memberikan tanah kepada seseorang atau lembaga. Umumnya, format surat hibah serupa dengan surat perjanjian lainnya, dengan poin-poin seperti data diri pemberi hibah, penerima, lokasi rumah, serta pernyataan pemberi hibah.
Namun, setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berlaku, pembuatan surat hibah tanah harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan akta aslinya disimpan oleh PPAT yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dipenuhi, maka akta hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum.
Dalam pembuatan akta hibah ini, biasanya dihadiri oleh kedua belah pihak dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Pendaftaran Surat Akta Hibah
Langkah selanjutnya ialah mendaftarkan surat akta hibah yang sudah ditandatangani ke Kantor Pertahanan. Proses ini dilakukan oleh PPAT dengan turut menyertakan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak, baik pemberi maupun penerima hibah.
Di samping itu, perlu Anda ketahui jika pemberi atau penerima hibah bisa dibebankan pajak atas harta hibah tersebut. Untuk pemberi hibah bisa dikenakan PPh, sementara penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Agar proses hibah lancar dan dokumen-dokumen pendukung bisa dipenuhi, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum. Terlebih untuk mengetahui lebih dalam mengenai cara hibah serta perhitungan pajak yang dibebankan pada pemberi dan penerima hibah.
Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung
Anda bisa mengkonsultasikan perihal tata cara hibah tanah tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.