pedoman-lengkap-membuat-surat-kuasa-ahli-waris

Pedoman Lengkap Membuat Surat Kuasa Ahli Waris

Pembagian harta warisan adalah salah satu hal yang cukup sensitif di Indonesia. Untuk menghindari perselisihan dalam proses pembagian harta warisan tersebut, dibutuhkan surat keterangan yang menyatakan bahwa orang tersebut memang ahli waris yang sah. Ulasan berikut ini akan membahas tentang cara membuat berikut contoh surat pernyataan ahli waris tersebut untuk Anda.

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Berbeda dengan Surat Keterangan Waris / SKW

Jika umumnya orang akan mengurus Surat Keterangan Hak Waris, atau yang disingkat jadi SKHW, maka lain halnya dengan Surat Keterangan Waris atau yang kerap disingkat jadi SKW. Surat Keterangan Waris sendiri tidak lain adalah akta yang akan menetapkan, siapa ahli waris pada saat pihak pewaris meninggal dunia kelak. Selain itu dalam surat tersebut, juga akan dicantumkan tentang hak dan bagian atas warisan itu sendiri.

Pada dasarnya SKW sendiri dibuat atas permintaan salah satu atau beberapa ahli waris yang ada. Tapi yang menarik adalah, walaupun SKW ini, memperoleh pengakuan dari Undang-Undang, atau juga yurisprudensi, tapi tidak ada ketentuan umum, yang mengatur bentuk dan juga isi dari SKW itu sendiri.

Sebenarnya surat keterangan waris dan beberapa permasalahannya memang cukup beragam. Dilihat dari proses pembuatan dan juga isi di dalam surat waris tersebut. Maka seseorang yang menurut hukum waris berhak memperoleh harta warisan, belum tentu, dirinya berkedudukan sebagai ahli waris itu sendiri. Selain itu, ada juga permasalahan tentang pembagian jumlah warisan yang kerap kali dianggap kurang adil antara satu dengan yang lain. Serta masih ada jenis permasalahan lainnya.

Syarat Membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)

Sebelum membahas tentang contoh surat pernyataan ahli waris, akan lebih baik jika Anda mengenal berbagai macam syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat syarat keterangan tersebut. Pada dasarnya, nama yang tercantum dalam surat warisan atau surat pernyataan pembagian warisan, adalah orang yang memang berhak atas harta warisan tersebut. Sebaiknya, nama yang tidak tercantum dalam surat tersebut, tentunya tidak mempunyai hak apapun atas harta warisan tersebut.

Itu sebabnya, dalam membuat Surat Keterangan Ahli Waris, terutama untuk WNI (Warga Negara Indonesia), setidaknya harus ditandatangani oleh 2 orang saksi, kemudian nantinya disahkan oleh lurah dan juga camat setempat. Adapun syarat yang diajukan antara lain :

  • Surat permohonan, rangkap 7.
  • Fotokopi KTP dari para pemohon / ahli waris, dengan menggunakan kertas A4.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris / Almarhum dengan menggunakan kertas A4.
  • Fotokopi buku nikah dari pewaris / Almarhum dengan menggunakan kertas A4.
  • Dilampirkannya keterangan silsilah keluarga ahli waris, dari pihak kelurahan.
  • Adanya Surat Keterangan Kematian dari pihak penguburan.
  • Adanya catatan sipil kematian.
  • Adanya fotokopi akta lahir dari seluruh ahli waris
  • Adanya surat pernyataan sebagai ahli waris

Akan lebih baik, apabila Anda juga melengkapinya dengan surat warisan yang diberikan oleh pihak pewaris, yang telah ditandatangani sebelumnya. Dengan tujuan, agar bukti bahwa Anda sebagai ahli waris yang sah jadi semakin kuat.

Langkah untuk Membuat SKHW

Adapun langkah yang harus dilakukan untuk membuat atau mengurus SKHW, antara lain:

  1. Mengunjungi kantor kelurahan setempat.
  2. Di sini pihak kelurahan akan melakukan registrasi serta memeriksa kelengkapan persyaratan dalam membuat Surat Keterangan Ahli Waris.
  3. Berikutnya melakukan verifikasi untuk berkas pemohon, akan surat keterangan Ahli Waris tersebut.
  4. Terakhir pihak lurah sendiri, yang akan menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris Tersebut.
  5. Pihak Sekretaris yang nantinya menyerahkan surat tersebut pada pihak yang tengah memproses surat keterangan tersebut.
  6. Dalam proses penyerahan surat keterangan Ahli Waris pada pihak pemohon, nantinya akan dilengkapi dengan sesi dokumentasi, dalam buku register.

Adapun waktu untuk menyelesaikan proses pembuatan surat tersebut tidak terlalu lama. Tapi sebelumnya pastikan dokumen kelengkapan semuanya lengkap, agar proses pembuatannya juga cepat.

Surat seperti ini penting, terutama ketika nantinya harta, terutama yang berbentuk rumah atau tanah akan dijual ke pihak luar. Salah satu syarat untuk proses penjualan harga warisan tersebut adanya surat persetujuan ahli waris, dengan salah satu dokumennya adalah Surat Keterangan Ahli Waris tersebut.

Bagaimana Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris dan Contohnya

Dilihat dari ulasan di atas, jelas sudah bahwa cara membuat surat ahli waris ini tidak terlalu sulit. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam membuat surat tersebut, seperti:

  • Cara membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
    Anda dapat mengunduh contoh surat pernyataan waris, yang banyak beredar di platform online. Tapi jika ingin membuatnya sendiri tidak masalah, pastikan Anda mencantumkan, orang yang sudah meninggal, alamat, nama istri atau suami orang yang sudah meninggal, dan juga para ahli waris yang ditinggalkan. Tidak lupa cantumkan juga para saksi yang hadir pada saat itu, berikut orang-orang yang mengetahui pembuatan surat pernyataan Ahli waris tersebut.
  • Cara membuat Surat Pembagian Harta Warisan, dan Contohnya
    Lain halnya ketika membuat Surat pembagian harta warisan, draft yang dibuat berbeda. Untuk contoh surat pembagian waris, tidak terlalu sulit.

    Pada bagian pertama Anda hanya perlu memastikan pada surat tersebut, tertera hari, tanggal, dan dibuat oleh siapa surat tersebut.

    Bagian kedua cantumkan juga nama dan data diri lengkap dari para ahli waris yang akan memperoleh harta warisan tersebut.

    Bagian ketiga, cantumkan nama pewaris yang sudah meninggal, tanggal kematian, nomor kematian, dan juga surat keterangan waris berikut nomor dan tanggal pembuatannya.

    Pada halaman berikutnya, baru dijelaskan tentang harta warisan yang ada, dan akan diwariskan pada siapa, dan berapa banyak harta warisan tersebut akan diberikan, pada ahli waris tersebut.

    Misal atau contoh surat pembagian harta warisan, yang hanya memberikan 1 bidang tanah dengan luas tertentu, dengan 4 orang ahli waris. Maka dalam pembuatan surat pembuatan ahli waris tersebut, akan ditulis, berapa bagian untuk masing-masing ahli waris.
  • Cara membuat Surat Kuasa Ahli Waris Bank dan Contohnya
    Lain lagi, dengan surat keterangan ahli waris untuk bank, dimana umumnya surat ini dibuat untuk mencairkan dana tabungan, atau akun bank yang dimiliki oleh pihak pewaris. Contoh surat ahli waris untuk bank untuk mengambil uang tabungan, yaitu dengan mencantumkan nama pewaris, tangga meninggal, alamat tinggal, dan surat kematian.

    Pada paragraf berikutnya sertakan juga nama para ahli waris, juga keterangan hubungan dengan pihak pewaris, atau orang yang sudah meninggal tersebut.

    Pada bagian akhir, disebutkan juga tujuan, nama jenis simpanan tabungan, nomor rekening, dan jumlah yang akan diambil, serta nama bank dari tabungan tersebut disimpan. Tidak lupa, sebutkan juga pihak kepala desa, dan orang yang diberi kuasa, untuk mengurus surat kuasa tersebut.

Bingung Ketika Pembagian Harta? Justika Dapat Membantu

Saat mengurus surat kuasa ahli waris atau surat keterangan ahli waris, terkadang baru terpikir pentingnya menghitung pembagian harta. Untuk mempermudah anda dalam situasi seperti ini, anda dapat menggunakan tiga layanan Justika sebagai berikut:

1. Analisis & konsultasi hak waris via online dengan Layanan Analisis Hak Waris.

2. Bagi anda yang beragama muslim, anda dapat menggunakan Fitur Kalkulator Waris Islam.

Untuk kasus yang kurang bisa diakomodir dengan dua fitur di atas, anda dapat Konsultasi via Chat terlebih dahulu untuk menceritakan kasus waris anda.

Demikian ulasan tentang cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat Surat Keterangan Ahli waris, berikut contoh surat pernyataan ahli waris. Semoga ulasan ini, memberikan informasi untuk Anda dalam membuat surat yang dimaksud.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version