Fungsi, Syarat, Cara serta Contoh Surat Waris Tanah

Surat pernyataan ahli waris atau yang bisa juga disebut dengan surat keterangan hak waris adalah surat yang memuat keterangan terkait dengan orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya. Sedangkan ahli waris merupakan pihak atau orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang telah ditinggalakan oleh si pewaris. Ada banyak contoh surat waris, salah satunya adalah surat waris tanah. Nah, berikut di bawah ini adalah fungsi, syarat, dan cara mengurus surat waris serta contoh surat waris tanah yang mudah anda pelajari.

Fungsi Surat Keterangan Ahli Waris Tanah 

Sejatinya pembuatan surat ahli waris tanah ini memiliki tujuan untuk memberikan hak secara sah kepada pihak ahli waris. Dan dengan adanya surat waris tanah ini maka segala macam hal yang berhubungan dengan orang yang telah meninggal akan menjadi tanggung jawab pihak ahli waris. Di samping itu, fungsi dari adanya surat waris tanah ini adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dari orang-orang yang memiliki tujuan tidak baik. 

Syarat Mengurus Keterangan Ahli Waris Tanah

Bagi anda yang ingin mengurus surat keterangan ahli waris tanah maka ada beberapa dokumen yang harus anda lengkapi. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut di bawah ini: 

  • 7 rangkap surat permohonan atau ahli waris 
  • Fotocopy KTP pihak ahli waris 
  • Fotocopy KK pihak pewaris (orang yang sudah meninggal atau sudah almarhum) 
  • Fotocopy buku nikah pihak pewaris (orang yang sudah meninggal atau sudah almarhum) 
  • Surat pengantar dari kelurahan setempat 
  • Keterangan pohon keluarga dari pihak ahli waris yang dikeluarkan oleh kelurahan 
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat 
  • Biaya yang dibutuhkan guna membayar permohonan atau pengajuan perkara di pengadilan

Cara Mengurus Surat Ahli Waris Tanah 

Sebelum melihat contoh surat waris tanah, anda sebaiknya lebih tahu dahulu tentang bagaimana cara mengurus surat ahli waris tanah. Nah, caranya adalah sebagai berikut ini: 

  • Membawa dokumen atau semua persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat ahli waris ke ketua RT/RW setempat. 
  • Meminta surat pengantar dari pihak RT/RW 
  • Meminta surat keterangan ahli waris tanah yang telah dilengkapi dengan materai yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris sekaligus disaksikan oleh ketua RT dan juga RT setempat. 
  • Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan setempat 
  • Mengajukan fatwa waris kepada Pengadilan Agama atau bisa juga Pengadilan Negeri dengan melampirkan semua berkas atau dokumen yang sudah dibutuhkan.
  • Tunggu proses berjalan, biasanya seluruh proses akan memerlukan waktu paling lama sekitar enam bulan.

Pada umumnya, segala bentuk pengurusan dokumen dari RT dan RW hingga ke kantor kelurahan tidak dipungut biaya apapun. Jadi, anda hanya akan mengeluarkan biaya ketika anda mendaftarkan permohonan surat ahli waris tanah dan perkara di pengadilan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.