berapa-biaya-pendaftaran-hak-paten-?

Berapa Biaya Pendaftaran Hak Paten?

Di masa sekarang, persaingan dalam dunia dagang semakin ketat. Para pedagang berlomba-lomba menciptakan produk unik dan membuat hak patennya. Hal ini untuk menghindari pengakuan dari pihak lain. Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek dagang anda, anda harus terlebih dahulu mengetahui cara daftar merek dagang yang bisa anda pelajari di berbagai website. 

Sebagian dari anda mungkin ada yang masih asing dengan kata hak paten. Untuk itu berikut ini adalah penjelasan singkat tentang hak paten.

Hakikat Hak Paten

Hak paten merupakan hak kekayaan intelektual untuk sebuah karya yang berwujud teknologi, atau biasa disebut dengan invensi, serta terdapat solusi teknis jika ada masalah terhadap teknologi yang sudah ada sebelumnya. Invensi paten ini bisa berbentuk proses atau sebuah produk.

Untuk mengajukan hak paten, anda harus terlebih dahulu mengetahui biaya pendaftaran hak paten. Tapi sebelum itu, sebuah invensi harus memenuhi berbagai syarat sunstantif yang meliputi sebagai berikut:

  1. Sesuatu yang baru, tidak boleh dipublikasikan di media apapun sebelum permohonan hak patennya diajukan serta mendapatkan tanggal penerimaan.
  2. Mengandung hal yang bersifat inventif.
  3. Bisa diterapkan dalam bidang industri.

Pihak yang menghasilkan invensi atau biasa disebut inventor merupakan pihak yang memiliki hak paten atas invensi yang diciptakan. Siapa saja selain inventor yang ingin mendapatkan hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan pengalihan hak secara tertulis dari inventornya.

Status kepemilikan hak paten ternyata ada jangka waktunya. Pemegang hak paten atau patentee mempunyai hak khusus untuk melakukan invensi yang dipatenkan selama 20 tahun lamanya. Setelah itu, invensi tersebut akan menjadi milik bersama atau milik umum dan bisa dimanfaatkan oleh semua orang tanpa izin terlebih dahulu.

Tata Cara Mengajukan Hak Paten

Sebelum membahas biaya pendaftaran hak paten, anda harus mengetahui tata cara mengajukan hak paten. Langkah awal yang harus anda lakukan yaitu mendaftarkan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan kelengkapan persyaratan berikut ini.

  1. Dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari: judul invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar serta uraiannya, penjelasan mengenai batas fitur-fitur yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak untuk mendapatkan hak paten.
  2. Formulir permohonan sebanyak 4 rangkap.
  3. Membawa biaya permohonan paten.

Rincian Biaya Pendaftaran Hak Paten

Biaya pendaftaran hak paten mencapai Rp. 15.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pendaftaran hak paten sebesar Rp. 1.500.000,-.
  2. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pemeriksaan substantif hak paten sebesar Rp. 3.000.000,-.
  3. Biaya administrasi dan pemrosesan di IPINDO sebesar Rp. 3.000.000,-.
  4. Biaya minimal pembuatan spesifikasi hak paten, kelengkapan surat formalitas dan surat-surat substantif sebesar Rp. 4.500.000,-.
  5. Biaya sewa jasa konsultan sebesar Rp. 3.000.000,-.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Langkah-Langkah Mudah Pendaftaran Merek secara Online

Pendaftaran hak merek atau merek dagang secara online tersedia melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran secara online akan sangat memudahkan karena Anda tidak perlu membawa berbagai dokumen dan pergi ke kantor DJKI. Anda dapat mendaftarkan hak merek dari rumah atau kediaman masing-masing. Berikut langkah-langkah yang Anda dapat lakukan untuk mendaftarkan merek secara online.

Langkah-Langkah Pendaftaran Merek Dagang secara Online

Pada pendaftaran secara online, formulir pendaftaran merek digantikan dengan pengisian data secara online sesuai prosedur. Data hanya perlu dilengkapi sesuai yang telah dijelaskan melalui laman https://www.dgip.go.id/ untuk memproses permohonan. Berikut tahapannya secara lebih rinci :

1. Pertama, pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  1. Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
  2. Klik ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
  3. Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’ 
  4. Klik pilihan ‘Secara Elektronik (Online)’
  5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

2. Buat akun di https://merek.dgip.go.id/

Lengkapi seluruh formulir pendaftaran yang dibutuhkan.

3. Log in pada akun yang telah dibuat dan lakukan langkah di bawah ini :

  1. Pilih ‘Permohonan Online’
  2. Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  3. Masukkan Data Pemohon
  4. Pada langkah ini, isi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  5. Isi hanya jika memiliki hak prioritas
  6. Masukkan Data Merek
  7. Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  8. Klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  9. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  10. Cetak Draft Tanda Terima
  11. Klik ‘Selesai’

Baca Juga: Syarat & Prosedur Yang Perlu Kamu Tahu untuk Mendaftarkan Hak Paten

Bagi Anda baru mendaftarkan hak merek untuk pertama kalinya, Anda mungkin dapat merasa kebingungan. Salah satu permasalahan yang sering ditemui adalah kesalahan mengisi data dan kelas merek sehingga pendaftaran ditolak.

Apakah Justika Dapat Membantu Pendaftaran Merek?

Ya, bisa. Memang sebaiknya jika Anda merasa awam terkait pendaftaran merek, Anda disarankan untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual untuk menghindari adanya kesalahan pada saat pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka layanan Pendaftaran Merek Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pendaftaran merek Anda

Alur Layanan Pendaftaran Merek di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan kekayaan intelektual (“Konsultan”) untuk berdiskusi menemukan perlindungan paling tepat untuk merek Anda.
  • Hari ke-2
    Klien melakukan pembayaran pengecekan merek.
  • Hari ke 3-4
    Konsultan melakukan pengecekan merek.
  • Hari ke-5
    Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek.
  • Hari ke 6-7
    Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI.
  • Hari ke 8 -11
    Masa pengumpulan dokumen persyaratan.
  • Hari ke 12-19
    Masa pendaftaran ke DJKI.
  • Hari ke-20
    Salinan tanda terima dikirim ke Anda.
  • Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek.

Ruang Lingkup Layanan Pendaftaran Merek di Justika

Layanan pendaftaran merek di Justika mencakupi:

  • Pengecekan merek
  • Saran dan rekomendasi kelas merek
  • Pendaftaran ke DJKI
  • Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk dapat digunakan dalam melakukan interaksi dengan pihak lain terkait karya atau merek Anda

Dan tidak mencakup:

  • Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
  • Konsultasi tatap muka

Selain Pendaftaran Merek, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Berkaitan dengan bidang bisnis, selain pendaftaran merek, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:

Layanan bisnis lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda dapat langsung menghubungi Whatsapp Admin kami di sini.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.






Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Mendaftarkan Hak Merek

Pertanyaan

Saya orang yang baru terjun memiliki usaha saat pandemi. Saat ini saya ingin mendapatkan perlindungan atas produk yang saya miliki. Dimana saya bisa mendaftarkan merek usaha saya? Apa saja yang perlu saya persiapkan sebelum mendaftarkan merek?

Hak Merek

Pendaftaran hak merek atau merek dagang awalnya hanya hadir secara offline. Untuk mendaftarkan hak merek secara offline Anda perlu membawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kini pendaftaran telah tersedia secara online melalui laman DJKI.

Sebagai akibatnya, pendaftaran online sangat memudahkan karena Anda tidak perlu membawa berbagai dokumen dan pergi ke kantor DJKI. Anda dapat mendaftarkan hak merek dari rumah atau kediaman masing-masing. 

Sebelum mendaftarkan merek, sudahkah Anda mengetahui apa saja komponen yang membentuk merek? Merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis dengan komposisi sebagai berikut:

  • Gambar
  • Logo
  • Nama
  • Kata
  • Huruf
  • Angka
  • Susunan warna. 
  • Dll.

Tampilan grafis dari merek bisa berupa 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram. Bahkan ada merek yang memiliki kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut. Hal ini dapat membantu membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum lain.

Dalam kegiatan perdagangan, merek sendiri adalah bagian yang sangat penting bagi barang dan jasa. Umumnya merek digunakan sebagai ciri hasil produksi baik yang dihasilkan orang, kelompok, maupun badan hukum lainnya. Selain sebagai alat promosi, merek juga dapat memberikan jaminan atas mutu barang. Oleh karena itu bila barang atau jasa tidak memiliki hak merek maka merek tersebut bisa digunakan oleh pihak lain.

Merek yang didaftarkan adalah bukti bagi pemilik yang berhak. Bila Merek terdaftar maka pemilik dapat menggunakannya secara eksklusif. Hal ini dapat memudahkan pemilik untuk menolak ataupun melarang pihak lain menggunakan merek yang sama. Sehingga tidak akan ada merek yang sama dalam peredaran barang/jasa sejenisnya. 

Lalu apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum Anda ingin mendaftarkan merek secara online? Berikut hal yang perlu Anda perhatikan dan pertimbangkan.

Syarat dan Biaya Pendaftaran Merek

Syarat Pendaftaran Merek

Untuk mendaftarkan merek dibutuhkan beberapa persyaratan sebelum pemohon dapat mendaftarkan merek, yaitu :

 1. Etiket/Label Merek

 2. Tanda Tangan Pemohon

 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Biaya Pendaftaran Merek

Untuk mendaftarkan merek Anda dapat melakukannya secara online maupun offline dengan datang ke kantor DJKI.

Tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Untuk pembayaran, biaya pendaftaran merek secara online bagi usaha mikro dan usaha kecil akan dikenakan sebesar Rp.500.000/kelas. Sementara jika Anda memilih mendaftarkan usaha mikro dan usaha kecil secara offline, Anda akan dikenakan Rp.600.000/kelas.

Jika Anda ingin mendaftarkan merek usaha umum maka biayanya sebesar Rp.1.800.000/kelas untuk pendaftaran online. Bagi pendaftaran offline Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp.2.000.000/kelas.

Seperti yang Anda ketahui harga pendaftaran online berbeda dengan offline. Sebaiknya Anda mempertimbangkan biaya transportasi bila ingin mendaftarkan secara offline.

Pendaftaran hak merek tidak selalu berjalan lancar, adakalanya permohonan ditolak hingga ada kendala tidak terduga lainnya. Meski pendaftaran merek dapat dilakukan sendirian, kehadiran konsultan kekayaan intelektual akan sangat membantu Anda yang masih awam seputar hak merek. Jasa konsultan yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam akan mempermudah proses pendaftaran hak merek. Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version