surat-perjanjian-hutang-piutang-doc

Surat Perjanjian Hutang Piutang Jalan Untuk Permasalahan Sengketa

Sebagian orang pasti pernah meminjam uang, meminjam uang juga bisa menjadi hal sensitif bagi sebagian orang, permasalahan ini pun tak jarang membuat kedua belah pihak terkadang menjadi renggang Karena biasanya pihak dari peminjam tak kunjung melunasi hutangnya . Untuk meminimalkan terjadinya permasalahan keributan kedua belah pihak dibuatlah surat perjanjian hutang piutang, untuk anda yang ingin membuat surat hutang piutang  berikut tata cara mengurus surat perjanjian hutang piutang

Tata Cara Mengurus Surat Pernyataan Hutang Piutang 

  1. Judul dan Tanggal. Sertakan judul dan tanggal perjanjian yang dibuat 
  2. Klausul perjanjian. Klausul perjanjian berisi penyelesaian jika nanti terjadi sengketa antar kedua belah pihak 
  3. Identitas yang terlibat. Tulislah nama lengkap, tempat/ tanggal lahir, alamat rumah, kartu tanda penduduk(ktp), pekerjaan 
  4. Nominal uang. Wajib mencantumkan nominal uang yang dipinjam 
  5. Tanda tangan di atas materai, ditulis disegel di atas materai 

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang doc 

SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, 

          Nama : Supriadi

          Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) : 3328 xxxxxxxx

          Alamat.    : Desa Kaliwadas rt01/01 , Kec. Adiwerna , Kab. Tegal 

          Pekerjaan : pegawai swasta

Selanjutnya yang disebut pihak pertama 

         Nama : Supriyanto 

         Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) : 3328 xxxxxx 

         Alamat : Desa Kalimati rt01/02 , Kec. Adiwerna , Kab. Tegal 

         Pekerjaan : pegawai Swasta

Selanjutnya yang disebut pihak kedua 

     Pihak pertama menyerahkan satu unit sepeda  motor senilai Rp12.500.000 ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak kedua sebagai jaminan uang sebesar Rp20.000.000 ( Dua Puluh Juta Ribu Rupiah ). Pihak pertama menyetujui untuk mengembalikan pinjaman dalam tempo 3 Bulan, terhitung dalam sejak perjanjian jatuh tempo 3 Maret 2021, jika pihak kedua membayar sebelum jatuh tempo atau seminggu dalam setelah jatuh tempo maka motor akan dikembalikan , jika pihak kedua tidak membayar saat jatuh tempo yang ditentukan makan pihak pertama mengambil motor dan membayar sisanya Rp 7500.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) 

   Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari kedua belah pihak. 

Yang membuat pernyataan 

Pihak Pertama.                          Pihak kedua

Supriadi.                                       Supriyanto

Jika suatu saat pihak dari yang berkewajiban membayar hutang tidak menjalankan pembayaran hutang yang tetapkan apakah nanti surat tersebut bisa dipidanakan? Tentu saja tidak bisa karena pihak yang berkewajiban membayar hutang telah merugikan pihak lain jadi pihak yang merasa dirugikan tidak bisa mempidanakan karena kasus hutang piutang harus diselesaikan secara perdata bukan pidana. 

Dasar Hukumnya terdapat pada pasal 19 ayat 2 undang-undang  no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dalam kaidah hukum putusan pengadilan (yurisprudensi) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 325/Pid/1985, tanggal 8 Oktober 1986. Untuk itu selesaikan masalah hutang piutang dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.