Perhitungan uang PHK

Jangan Sampai Salah, Begini Perhitungan Hak Karyawan PHK yang Benar

Bicara soal dunia bisnis, pasti Anda sudah sering mendengar karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan. Ya, PHK biasa terjadi karena performa kerja karyawan yang kurang baik. Namun ada juga yang dikarenakan kondisi bisnis perusahaan.

Seperti halnya saat ini di mana banyak perusahaan yang harus tutup dan mengurangi jumlah karyawan karena terkena imbas pandemi Corona.

Wajib Membayar Pesangon

Apabila opsi PHK yang dipilih oleh perusahaan. Maka pihak pengusaha atau perusahaan punya kewajiban untuk membayar pesangon ke karyawan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pesangon merupakan upah yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Adapun komponen upah yang terhitung di dalamnya, yakni upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.

Merujuk pada Pasal 156 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU No.11/2020), maka perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Sebagai contoh Pak Untung telah bekerja selama 6 tahun 3 bulan di suatu perusahaan. Kemudian ia terkena PHK karena terimbas Corona. Dari posisi terakhirnya, Pak Untung menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan) sebesar Rp 10 juta. Maka perhitungan uang PHK dalam hal ini pesangon, yaitu 7 x Rp 10 juta = Rp 70 juta.

Hak Karyawan Kena PHK Selain Pesangon, Memang Ada?

Tahukah Anda, selain pesangon ada lagi hak karyawan yang terkena PHK. Adapun hak tersebut antara lain uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti dari hak yang seharusnya diterima, seperti cuti dan biaya kepulangan.

Buat yang masih bingung bagaimana perhitungan uang PHK, yuk simak penjelasan di bawah ini!

Uang Penghargaan Masa Kerja

Perhitungan uang PHK berupa uang penghargaan masa kerja atau UPMK diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 3. Dengan semakin lama Anda bekerja di suatu perusahaan, maka akan semakin tinggi pula apresiasi yang diberikan. Namun, perlu diingat jika karyawan yang berhak menerima uang penghargaan masa kerja akibat adanya PHK adalah mereka yang sudah bekerja minimal 3 tahun. Kurang dari 3 tahun, Anda tidak akan mendapatkan uang tersebut.

Berikut adalah perhitungan UPMK:

  • masa kerja ≥3 – 6 tahun= 2 bulan gaji
  • masa kerja ≥6 – 9 tahun = 3 bulan gaji
  • masa kerja ≥9 – 12 tahun= 4 bulan gaji
  • masa kerja ≥12 – 15 tahun= 5 bulan gaji
  • masa kerja ≥15 – 18 tahun= 6 bulan gaji
  • masa kerja ≥18 – 21 tahun= 7 bulan gaji
  • masa kerja ≥21 – 24 tahun= 8 bulan gaji
  • masa kerja ≥24 tahun= 10 bulan gaji

Lebih lanjut, ini adalah contoh perhitungan uang PHK berupa UPMK:

Ibu Andin terkena PHK setelah 10 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhirnya adalah Rp 10 juta yang sudah mencakup gaji pokok dan segala macam tunjangan. Maka uang penghargaan masa kerja yang diterima Ibu Andin, yaitu 4 x Rp 10 juta = Rp Rp 40 juta.

Uang Pengganti Hak

Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak. Apabila merujuk kepada UU Ketenagakerjaan No 13, tahun 2003, yang dimaksud uang penggantian hak antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Baca Juga: Tak Cuma Pesangon, Ini Hak-hak Karyawan yang Terkena PHK

Kenali Lebih Dalam Hak Anda Bersama Justika

Untuk mengetahui lebih jauh tentang perhitungan uang PHK serta hak karyawan yang kena PHK lain, Anda perlu berkonsultasi dengan ahlinya. Hal ini agar Anda tidak salah langkah. Kabar baiknya, Justika menyediakan layanan konsultasi hukum dengan mitra advokat terpercaya sehingga Anda bisa berdiskusi lebih dalam terkait hak-hak apa saja yang seharusnya didapat karyawan, serta berapa besarannya.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan konsultasi tatap muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version