undang-undang-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Pahami Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Cara Pengaduan kepada Pihak Hukum

Saat ini, Anda perlu tahu kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sangat tinggi dibanding kasus terkait hubungan rumah tangga lainnya. Pasalnya, hal ini disebabkan karena banyaknya kesalahan kecil yang terlalu dibesarkan. Sehingga, media Indonesia mencatat bahwa ada puluhan kasus setiap harinya di Indonesia.

Lalu, bagaimana hal itu bisa terjadi? Secara hukum, perihal kekerasan dalam rumah tangga bisa dikenai hukuman jika ada bukti visum dan laporannya jelas. Kasus ini telah disahkan dalam Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan hal ini mencakup pada anggota keluarga.

Kemudian, bagaimana tindakan yang dilakukan agar bisa dijadikan sebagai bahan pidana? Ada beberapa proses yang nantinya mencari lebih detail dan bijak hukum, bahwa jika terdapat luka fisik maupun mental bahkan sampai kematian. Hal ini sudah jelas dibenarkan dalam Undang-undang yang sah.

Kasus KDRT Indonesia dan Polemiknya

Sebagaimana yang telah dimuat dalam media, bahwa Juli 2021 tercatat ada puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dilansir dari Detik.com, korban kekerasan yang masih berusia anak-anak disiksa oleh ayah kandungnya sendiri sebab kalah bermain game online.

Adapula dari Sidoarjo dalam sumber yang sama, seorang ayah memukuli anak kandung yang berusia balita serta melukai istrinya sendiri. Disini bisa dijelaskan bahwa perkara kekerasan di Indonesia masih tinggi dan perlu adanya pencegahan agar tidak berkelanjutan.

Upaya-upaya yang sudah diterapkan melalui undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, konseling dan rehabilitasi, serta pengaduan dini sudah disosialisasikan secara umum. Bahkan, anak dan perempuan sering menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi titik serius bahwa KDRT harus dihentikan.

Upaya pengaduan yang telah ditetapkan bahwa korban kekerasan bisa melapor ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Prosedur yang telah ditetapkan ini mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni UU No. 23 Tahun 2004. Di sana menjelaskan proses pengaduan ditinjau dari melihat, mendengar atau mengetahui terjadinya KDRT.

Upaya ini guna mendukung pemaksimalan keamanan bagi anak-anak dan perempuan di dalam rumah tangga, hal ini menjadi titik dasar kasus KDRT dan penyelesaiannya secara efisien dan menyeluruh. Sebab masyarakat harus ikut andil dalam memberantas kekerasan yang ada di sekitarnya.

Begini Cara Penyelesaian Kasus KDRT yang Benar

Proses penyelesaian kasus KDRT di Indonesia saat ini masih menganut pada undang-undang Republik Indonesia, yang tercantum pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan mengaju pada kejaksaan negeri sebagai ruang penyelesaian antara pelaku dan korban serta beberapa saksi.

Ada beberapa metode penyelesaian KDRT di luar pengadilan yakni dengan cara mediasi penal, dimana hal itu mencakup jenis kekerasan yang tercantum pada UU No.  23 Tahun 2004 Bab VIII Pasal 44-49. Perihal kasus kekerasan rumah tangga yang paling sering menjadi objek adalah perempuan dengan berbagai jenis kekerasan.

Di Indonesia sendiri masih banyak yang mendapat perlakuan tidak baik, menyakitkan,  menyebabkan luka baik fisik, psikis, mental, emosi dan ekonomi itu bisa diadukan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Lalu, bagaimana peran masyarakat sebagai penopang peminimalan kekerasan?Justru masyarakat seperti Anda menjadi tonggak utama dalam pengentasan kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan dalam beberapa bab dan pasal yang tertera.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version