hak-asuh-anak-jika-istri-menggugat-cerai

Siapa Yang Akan Mendapatkan Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai?

Dalam sebuah pernikahan tidak jarang timbul permasalahan-permasalahan yang bagi sebagian orang sulit diselesaikan, hingga pada akhirnya permasalahan tersebut berujung ke perceraian, permasalahan pertama yang masih sering terjadi setelah perceraian adalah mengenai hak asuh anak jika istri menggugat cerai, bahkan tidak jarang dari permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir.

Hak Asuh Anak

Saat memutuskan untuk bercerai pasangan suami istri dihadapkan pada beberapa permasalahan dan salah satunya adalah hak asuh anak, setelah bercerai anak masih harus mendapatkan pemenuhan kebutuhan baik dari segi kasih sayang maupun finansial, meski orang tuanya telah berpisah tapi orang tua berkewajiban mengasuh, merawat, melindungi serta mendidik anaknya.

Bagaimana bisa muncul permasalahan tentang hak asuh anak dalam perceraian? Orang tua tentunya ingin mempunyai hak untuk bisa merawat dan membesarkan buah hatinya, perceraian tidak bisa membuat kewajiban orang tua hilang begitu saja, karena konflik pengasuhan antara mantan suami dan istri yang tidak kunjung selesai kedua belah pihak dapat mengajukannya ke pengadilan, begitupun jika tidak terjadi konflik permasalahan hak asuh maka tidak perlu membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.

Jika masih mengalami perseteruan dan harus melalui proses pengadilan maka pengadilan juga memiliki hak dalam penentuan hak asuh, pihak pengadilan dapat memberikan hak pada ayah atau ibu dengan beberapa ketentuan, lantas siapakah yang akan mendapatkan hak asuh untuk anaknya?

Hak Asuh Pada Ibu

Hakim Pengadilan di Indonesia sendiri umumnya akan memberikan hak asuh anak jika istri menggugat cerai kepada ibunya, hal tersebut bisa terjadi karena adanya alasan paling relevan yaitu ibu telah melahirkan anak tersebut sehingga memiliki naluri yang kuat, anak berumur di bawah usia 12 tahun akan diasuh oleh ibunya selama ibunya belum meninggal dan tidak terlibat tindak kejahatan.

Seperti yang tercantum pada Putusan MA RI No.126 K/Pdt/2001 dimana anak yang masih di bawah umur pemeliharaan diserahkan ke ibu, tidak hanya tercantum pada putusan tersebut saja tapi juga tercantum pada Putusan MA Nomor: 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, dalam putusan tersebut menerangkan bahwa ibu kandung mempunyai prioritas khusus karena menimbang kepentingan anak.

Hak Asuh Pada Ayah

Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan ayah bisa mendapatkan perjanjian hak asuh anak, mungkin masih jarang terdengar hak asuh anak jatuh pada ayah, salah satu alasan mengapa ayah bisa mendapatkan hak asuh karena ibu telah meninggal dunia, selain itu terdapat alasan lainnya seperti lingkungan ibu yang kurang baik; terlibat kasus pelanggaran hukum; tidak bertanggung jawab, ayah berhak memberikan bukti kuat bahwa ibu dirasa tidak mampu memperoleh hak asuh.

Seperti itulah penjelasan mengenai hak asuh anak jika istri menggugat cerai, agar tumbuh kembang anak terjamin dibutuhkan kerja sama dari kedua belah pihak yaitu ayah dan ibunya.

Baca juga: Gugatan Perceraian dan Mendapatkan Hak Asuh Dalam Perceraian Kristen


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version