pasal-perbuatan-tidak-menyenangkan-di-media-sosial

Jenis Komentar Di Media Sosial Yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Melanggar Hukum

Jika kalian ingin tahu pada dasarnya seluruh jenis kegiatan yang dilakukan melalui media sosial termasuk dalam memberikan sebuah komentar yang berisi kejahatan ada dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial. 

Pelaku yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan bisa diberikan hukuman jika memenuhi segala unsur pidana dan telah melewati berbagai proses peradilan sebelumnya. 

Komentar Di Media Sosial Yang Masuk Tindak Pidana Tidak Menyenangkan

1. Mencemarkan nama baik orang lain 

Contoh laporan pencemaran nama baik di media sosial saat ini banyak sekali, misalnya seperti komentar yang sudah menyerang fisik, keadaan seseorang dan juga penampilan. Komentar-komentar tersebut pastinya juga bisa untuk dilihat semua orang dan dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang bersangkutan. 

Perbuatan tersebut sudah di atur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3, yang mana perbuatan yang dilakukan tersebut akan diancam dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 750.000.000,-. Pasal tersebut mengacu di ketentuan penghinaan dan juga pencemaran nama baik yang sudah diatur di dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP dan merupakan salah satu delik aduan, sehingga jika ingin dilakukan sebuah tindakan harus ada aduan terlebih dahulu dari yang mengalaminya. 

2. Memberikan ancam terhadap orang lain

Sebuah komentar yang mempunyai nada mengancam juga sebuah perbuatan yang sudah dilarang dan tertuang dalam UU ITE pasal 29. Perbuatan yang satu ini akan diancam penjara yang paling lama adalah 4 tahun dan denda yang paling banyak Rp 750.000.000,-.

3. Menghina pemerintah dan badan usaha 

Jika komentar tersebut berisi sebuah kalimat yang ditujukan menghina pemerintah maupun sebuah badan umum, dapat dijatuhkan pasal 207 KUHP yang berisi :

“Barang siapa secara sengaja di hadapan umum, menggunakan lisan maupun tulisan melakukan penghinaan kekuasaan yang ada di Negara Indonesia maupun majelis Umum yang berada di sana, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 4.500.000,-.

Jika ada penghinaan dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial yang terjadi di sebuah pemerintahan yang menjadi korban bukan dari pribadi perorangan maupun pegawai yang berasal dari lembaga itu, melainkan sebuah lembaga penguasa seperti lembaga di dalam pemerintahan Kabupaten, kecamatan dan juga badan umum misalnya Majelis Ulama Indonesia, persekutuan gereja Indonesia, dll yang bertugas untuk kebutuhan umum. 

Selain itu juga penghinaan yang dilakukan kepada para pemimpinnya, misalnya penghinaan yang dilakukan kepada bupati yang ada dalam daerah tersebut, maka bisa dikenakan dengan pasal satu ini. 

Jika penghinaan ditujukan terhadap pegawai negeri yang sedang dalam menjalankan tugasnya dengan sah maka dapat dikenakan pasal 316 KUHP. 

Banyak masyarakat yang memakai media sosial tetapi tidak menyadari jika apa yang dilakukannya akan memberikan konsekuensi hukuman, yang tertuang dalam sebuah pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.