Hati – Hati Berkomentar Di Media Sosial Jika Salah Bisa Dijerat Hukuman
Pencemaran nama baik atau yang paling dikenal dengan penghinaan, yang mana hal tersebut adalah perilaku menyerang nama nama baik seseorang yang mana orang tersebut merasa dirugikan akan penyerangan yang dilakukan dengan nama baiknya tersebut. Denda pencemaran nama baik ini juga tidak bisa dikatakan main-main.
Saat ini tindak pidana pencemaran nama baik banyak dilakukan di media sosial, kejahatan tindak pidana dalam dunia teknologi dan informasi ini dikenal dengan kejahatan cybercrime. Cybercrime merupakan jenis kejahatan yang bisa dibilang masih baru dan masih banyak orang yang awam dengan kejahatan ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan tindak kejahatan yang dapat dilakukan di dalam dunia Teknologi dan Informasi. Bahkan untuk setiap harinya kejahatan teknologi ini semakin mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kasus yang sering terjadi di media sosial ini kebanyakan tentang pencemaran nama baik, mereka tanpa tahu jika melakukan tindak kejahatan tersebut dapat dikenakan denda pencemaran nama baik.
Jauh dahulu sebelum mengenal media sosial pengaturan yang berhubungan dengan contoh laporan pencemaran nama baik ini sudah diatur pada ketentuan yang berada dalam pasal KUHP seperti yang ada di bawah ini :
1.Pasal 310 KUHP
– Siapa yang dengan unsur kesengajaan merusak kehormatan orang lain dengan cara menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang jelas dan berakibat tersebarnya tuduhan tersebut, akan diberikan hukuman karena menistakan, dengan hukuman penjara 9 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-,
– Jika hal itu dilakukan menggunakan sebuah gambar maupun tulisan yang disebar luaskan, ditempelkan dan dengan sengaja memperlihatkannya ke umum, maka yang melakukannya akan diberikan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan juga denda Rp 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP
Segala bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemarkan maupun pencemaran dalam bentuk tulisan yang dilakukan kepada orang lain, baik di hadapan umum dengan perbuatan atau lisan, dan di muka orang itu sendiri, baik dengan tulisan, perbuatan, dan surat yang dikirimkan, diancam dengan penghinaan ringan dengan hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.
Setelah ada jaringan internet maka kejahatan pencemaran nama baik ini diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 :
Setiap orang yang memiliki kesengajaan dan tidak mempunyai hak menyebarluaskan atau mentransmisikan, membuat bisa diakses informasi elektronik, dokumen elektronik, yang berisikan penghinaan, pencemaran nama baik.
Pasal 45 UU ITE berbunyi :
-Untuk setiap orang yang mempunyai unsur yang ada dalam pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4 akan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun denda pencemaran nama baik sebesar Rp 1.000.000.000,00-,
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Dampak Pencemaran Nama Baik Untuk Seseorang
Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan pidana pencemaran nama baik yang menyerang seseorang yang menggunakan cara menyatakan perihal suatu hal dengan sebuah tulisan maupun secara lisan. Pada era digital seperti sekarang ini banyak sekali contoh pelaporan pencemaran nama baik terutama media digital dan juga elektronik.
Sasaran Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Orang Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai karakter dan menjunjung sekali adat istiadat budaya ketimuran, yang mana kasus pencemaran nama baik ini merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat melanggar norma kesopanan dan juga agama.
Seperti yang sudah kamu tahu sebelumnya, pencemaran nama baik ini sangat erat sekali berkaitan dengan hubungan akan sebuah kata penghinaan yang dapat mencemarkan nama baik orang lain dan kehormatannya. Seperti di bawah ini merupakan sasaran dalam mencemarkan nama baik :
- Para pejabat yang bekerja di pemerintahan meliputi, seorang kepala negara beserta wakilnya, pegawai negeri, dan seorang pejabat untuk perwakilan negara asing.
- Untuk seseorang yang sudah meninggal dunia.
- Perorangan maupun pribadi.
- Golongan Agama tertentu.
- Sebuah golongan atau kelompok.
Dampak Yang Bisa Terjadi
Saking banyaknya tindakan pencemaran nama baik di media sosial khususnya, maka akan berakibat dan memberikan dampak yang bisa memberikan kerugian untuk diri sendiri maupun orang lain. Baik itu untuk kerugian dalam segi materi maupun non-militer materi yang meliputi :
- Berdampak akan popularitas dan karir seseorang yang bisa hancur.
- Akan mematikan kebebasan berekspresi seseorang.
- Bisa memberikan hambatan terhadap kinerja seseorang.
- Dapat memberikan dampak rusaknya citra dari instansi tertentu maupun seseorang.
Hukuman Untuk Pencemaran Nama Baik
Larangan dalam tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah diatur di dalam pasal 27 dan juga pasal 28 UU ITE pencemaran nama baik No. 11 tahun 2008. Segala bentuk informasi yang akan dilakukan publikasi terlebih dahulu harus memiliki izin dari yang memang bersangkutan, supaya yang bersangkutan tersebut tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan tersebut sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan.
Jika kelak ada sebuah kasus tentang pencemaran nama baik dan pihak yang mempunyai keterkaitan melakukan pelaporan, kami bisa saja dikenai sebuah hukuman pencemaran nama baik yang sudah diatur dalam UU pasal 310,311, dan juga 315 KUHP.
Baca juga:
Tindakan Pencemaran Nama Baik Jika Dilihat Secara Umum
Kamu harus tahu bahwa pidana pencemaran nama baik secara umum, meliputi :
1.Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam kategori delik dalam sebuah pengaduan yang mana dinilai dari tindakan pencemaran nama baik ini akan bergantung dari pihak yang menjadi korbannya. Pencemaran nama baik ini bisa diproses jika ada sebuah pengaduan dari pihak korban.
2. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan lewat media informasi, yang mana dalam sebuah konten tersebut memiliki satu substansi yang berisikan pencemaran nama baik dan disebarluaskan dan dilakukan di hadapan umum.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Apakah Sanksi Untuk Pembuat Dan Penyebaran Video Pornografi Bisakah Dikategorikan Sebagai Pencemaran Nama Baik?
Hukuman Pencemaran Nama Baik – Sekarang ini banyak sekali kejahatan pornografi yang semakin banyak dan tersebar luas, yang disebarkan oleh seseorang melalui media elektronik, terkadang video pornografi ini digunakan untuk melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan mengancam seseorang. Selain itu , sekarang ini banyak sekali contoh pelaporan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Lalu apa hukuman untuk pelaku dan pembuat di dalam video tersebut, apakah bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE? Kita akan memberikan ulasan tentang pasal apa yang bisa menjerat pelaku pornografi ini, dan bisakah terkena hukuman pencemaran nama baik.
Pasal Pelaku Video Pornografi
Jika dilihat dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran konten tentang kesusilaan yang akan dijerat dengan hukuman dalam pasal ini adalah pihak yang mempunyai niatan menyebarluaskan konten tersebut supaya diketahui oleh umum.
Tetapi yang harus diketahui adalah para pelaku asusila maupun tindakan mesum, bisa diberikan hukuman menggunakan UU pornografi dan bukan UU ITE karena itu memang sudah ada di dalam undang-undangnya sendiri dan tidak dijerat dengan hukuman pencemaran nama baik.
Bukan hanya itu saja di dalam UU pornografi juga mempunyai aturannya sendiri yang mengatur tentang distribusi pornografi ini. Jika dalam pembuatan video maupun foto sudah disetujui oleh kedua pihak, maka jika penyebaran dilakukan oleh salah satu pihak maka dapat membuat pihak yang lainnya terjerat pidana, selama pihak tersebut tidak melarang untuk menyebarkannya.
Ibaratnya seperti ini kedua orang dalam video tersebut sudah sepakat untuk membuat video atau foto sedangkan dari pihak laki-laki menyebarluaskan, namun sebelumnya pihak wanita tidak memberikan larangan yang tegas supaya tidak menyebarluaskan, maka pihak wanita bisa terjerat tindak pidana penyebarluasan konten pornografi.
Baca juga:
Namun, jika kasusnya wanita awalnya sudah memberikan pernyataan yang tegas jika dia sudah menyetujui pembuatan video pornografi tetapi tidak memberikan izin kepada pria untuk jangan menyebarluaskan video tersebut, di sini pihak wanita mempunyai posisi yang jauh lebih kuat untuk tidak disalahkan karena penyebarluasan video pornografi.
Hal itu juga akan berlaku juga untuk jika dari awal pihak wanita tidak tahu pembuatan video tersebut dan tidak memberikan izin dalam pembuatan konten video pornografi itu, maka pihak wanita dapat dikatakan sebagai korban dalam penyebaran konten pornografi.
Seluruh kasus yang sudah disebutkan di atas sudah diatur di dalam Pasal 4 ayat 1 UU pembuatan Pornografi dan tidak akan diberikan hukuman pencemaran nama baik. Masih harus kamu perhatikan yang dimaksud dalam membuat di sini tidak termasuk jika itu untuk pribadi dan kepentingan pribadi.
Jadi intinya adalah untuk orang yang sudah membuat dan menyebarluaskan konten pornografi, bisa dihukum dengan pasal yang ada dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 perihal pornografi/ UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai transaksi elektronik yang sudah dalam perubahan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Memahami UU ITE Pencemaran Nama Baik
Penggunaan media sosial dan atau media elektronik lainnya memang perlu disikapi dengan bijak. Terkadang orang merasa bebas dalam berekspresi dan berpendapat tentang orang lain namun tidak dengan cara yang bertanggung jawab sehingga menyebabkan kerugian berupa pencemaran nama baik pada orang lain. Pemerintah sendiri telah mengatur hal ini dengan mengeluarkan UU ITE pencemaran nama baik.
Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE Pasal 27 Ayat 3
Undang – Undang ITE ini memang secara spesifik mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dan media elektronik lainnya. Menurut pasal 27 Ayat 3 yang dimaksud dengan tindakan pencemaran nama baik adalah “ tindakan dari setiap orang atau individu yang dengan sengaja serta tanpa hak mentransmisikan mendistribusikan dan/atau dan/atau membuat suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau berbau pencemaran nama baik terakses”.
Semakin banyaknya contoh laporan pencemaran nama baik pada media sosial dan media elektronik lainnya membuat pemerintah dengan tegas mengatur tentang hal ini. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan media elektronik. Bahwa segala yang dikatakan melalui media tersebut, sudah ada rekam postingnya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti mencemarkan nama baik seseorang.
Kategori Pencemaran Nama Baik
Dalam UU ITE pencemaran nama baik kategorinya bisa sangat luas seperti mulai dari penghinaan ringan dengan kata-kata yang tidak pantas sampai dengan perkataan fitnah terhadap seseorang. Sebuah perkataan melalui media elektronik kepada seseorang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dilaporkan sebagai fitnah.
Di Indonesia sendiri, berita pencemaran nama baik paling banyak dilaporkan oleh public figure yang dirugikan oleh pernyataan hatersnya yang seringnya berisi kata-kata hinaan, body shaming dan sampai tindakan bullying kepada pihak keluarga public figure tersebut.
Selanjutnya ada pula tindakan penistaan terhadap instansi tertentu bahkan sampai ujaran kebencian yang menyebabkan banyak orang beramai-ramai melakukan penghujatan bersama terhadap seseorang atau instansi tertentu.
Hukuman Bagi Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE
Untuk hukuman kepada pelaku sendiri, UU ITE pencemaran nama baik telah mengatur bahwa pelaku dapat menerima hukuman paling lama 6 tahun atau denda sampai dengan Rp 1.000.000.000,-.
Baca juga:
Cara Melaporkan
Jika Anda merasa menjadi korban pelaku pencemaran nama baik, sebaiknya Anda segera mengumpulkan bukti dan saksi yang dapat memperkuat laporan Anda ke pihak berwajib. Ada baiknya Anda menggunakan bantuan pengacara dalam hal ini karena jelas mereka lebih paham hukum dan tahu bagaimana langkah-langkah hukum yang tepat yang sebaiknya diambil.
Konsultasikan dulu laporan Anda kepada pengacara agar pengacara dapat menentukan apakah kasus tersebut masuk pencemaran nama baik atau bukan. Jika memang sudah siap, maka Anda dapat melakukan gugatan pencemaran nama baik ke polisi.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Inilah Tata Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik Di Akun Media Sosial
Sekarang ini sudah banyak contoh laporan pencemaran nama baik yang berasal dari media sosial. Sebenarnya memang media sosial ini bisa memberikan sebuah dampak yang positif maupun negatif. Jika media sosial tersebut disalahgunakan pastinya akan bisa memberikan dampak yang negatif.
Salah satunya adalah pencemaran nama baik di media sosial karena saat ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik dan menjadi perbincangan. Kenyataannya semua itu dasarnya sudah mempunyai sanksi hukuman yang akan diberikan jika seseorang tersebut memang terbukti melakukan pencemaran nama biak.
Pencemaran nama baik lewat media sosial ini juga sudah diatur di dalam UU ITE pencemaran nama baik tetapi masih banyak orang yang mengabaikannya sehingga mereka dengan mudahnya melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan risikonya. Orang yang terbukti mencemarkan nama baik seseorang akan terkena denda pencemaran nama baik yang berjumlah tidak sedikit atau bisa di hukum penjara.
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan yang melakukan penyerangan terhadap kehormatan seseorang atau melakukan tindakan pencemaran nama baik lewat tulisan maupun lisan. Pencemaran nama baik ini nantinya masih akan digolongkan ke dalam beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap kelompok, para pejabat, perorangan, agama dan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Cara Melaporkan Perihal Pencemaran Nama Baik
Jika kamu menjadi korban terhadap kasus pencemaran nama baik ini, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya ke ranah hukum, berikut ini adalah caranya :
1. Saksi dan pengumpulan bukti
Supaya lebih memperkuat akan laporan pencemaran nama baik tersebut, sertakan barang bukti yang akan menjadi penguatnya. Bisa dari screenshot, foto, maupun sebuah video pada saat kejadian itu berlangsung. Cari saksi-saksi yang melihat pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial itu.
Hal itu mempunyai fungsi sebagai penguat jika memang terjadi pencemaran nama baik terhadap kamu yang berstatus sebagai seorang pelapor. Selain itu, ini juga akan lebih mempermudah para penyidik untuk dapat melakukan penyelidikan dengan cepat.
2. Mempersiapkan diri sematang mungkin
Sebelum melaporkan lebih baik kamu mempersiapkan diri lebih dahulu dengan matang. Persiapan persyaratan – persyaratan yang akan dibutuhkan nantinya, baik itu dalam bentuk konteks maupun konten yang harus kamu serahkan ke pihak kepolisian.
Sebagai seorang pelapor kamu harus dapat menceritakan kronologi terjadinya, dari apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut dapat terjadi, kenapa, kapan dan siapa yang sudah melakukan pencemaran nama baik.
3. Lapor polisi
Jika semuanya benar-benar sudah disiapkan, saatnya kamu melaporkan ke pihak yang berwajib. Kami bisa mengunjungi ke kantor polisi yang paling dekat dengan rumahmu, selanjutnya menuju ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang mengurusi di dalam pelayanan kepolisian.
Kemudian laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan jika surat perintah sudah diterbitkan, di internet banyak sekali contoh surat pengaduan pencemaran nama baik, kamu juga harus tahu bahwa contoh laporan pencemaran nama baik ini hanya akan berlaku sampai enam bulan saja dari pertama kali pelapor tersebut tahu.
Perbuatan Yang Bisa Dikategorikan Sebagai Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik ini memang sudah di atur di dalam UU Hukum Pidana yang dimuat di dalam pasal pencemaran nama baik, pasal 310 – 321 KUHP. Hukum pidana pencemaran nama baik yang ada di Indonesia terbagi menjadi 6 yaitu
1. Fitnah
Melihat dari penjelasan R. Soesilo yang tertuang pada pasal 310 KUHP, yang ada dalam perbuatan yang tertuang di pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang tidak masuk menistakan dengan hanya sebuah tulisan, jika tuduh tersebut dilontarkan untuk kepentingan membela diri.
Dalam hal tersebut nantinya seorang hakim baru akan mengadakan pemeriksaan benar atau tidaknya penghinaan itu dilakukan oleh terdakwa yang mana terdorong untuk membela dirinya atau untuk kepentingan umum.
Jika hakim tidak menganggap pembelaan tersebut, namun ketika dilakukan pemeriksaan ternyata yang sedang dituduhkan tersebut tidak benar adanya. Terdakwa tidak akan disalahkan dan tidak masuk ke dalam kategori menistakan lagi, tetapi akan menggunakan pasal 31 KUHP tentang fitnah.
Berdasarkan hukum pencemaran nama baik yang dimaksud dengan fitnah adalah kejahatan menistakan menggunakan tulisan perihal ketika dia di izinkan untuk memberikan pembuktian membela diri sendiri, dan dia tidak bisa memberikan bukti terhadap tuduhan tersebut.
2. Penistaan
Dalam pasal 310 ayat 1 agar bisa untuk di hukum dalam pasal ini disebutkan penghinaan tersebut harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang melakukan perbuatan yang tertentu supaya banyak orang tahu, yang mana perbuatan ini bukan hanya sebuah perbuatan melanggar hukum, tetapi perbuatan yang biasa namun cukup memalukan.
3. Tuduhan sebuah perbuatan dengan cara melakukan fitnah
Pasal 318 KUHP yang mana seseorang sengaja melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain terlibat dalam sebuah tindakan pidana, yang mana sebenarnya perbuatan tersebut tidaklah benar adanya.
Misalnya seperti menaruh barang bukti dari hasil kejahatan di orang lain supaya seseorang tersebut bisa tertuduh melakukan sebuah kejahatan.
4. Pengaduan palsu
Seperti yang tertuang di dalam pasal 317 KUHP orang yang bisa dijatuhkan hukuman pada pasal ini adalah mereka yang memang dengan sengaja memberikan surat pengaduan yang palsu terhadap seseorang terhadap penegak hukum.
Selain itu menyuruh untuk menulis surat pengaduan yang palsu dan berakibat pada tercemarnya kehormatan seseorang dan terhadap nama baik seseorang.
5. Menistakan dengan sebuah tulisan
Orang dapat dituntut menggunakan pasal 310 ayat 2 KUHP jika melakukan perbuatan penghinaan lewat sebuah tulisan atau sebuah gambar.
6. Penghinaan ringan
Penghinaan ringan ini merupakan sebuah penghinaan yang dilakukan dalam bentuk kata-kata yang menyakiti dan dilakukan di hadapan umum. Misalnya seperti kata anjing, sundel, brengsek, dan berbagai kata menyakitkan yang lainnya.
Perbuatan penghinaan yang ringan ini juga bisa dilakukan dengan cara seperti meludah di wajah, mendorong topi sampai terlepas yang ada di masyarakat Indonesia. Ini tertuang dalam pasal 315 KUHP.
7. Komentar Di Media Sosial Yang Bisa Berujung Pidana
Setelah kamu tahu berbagai jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik beserta pasal yang berada di dalamnya selain itu masih ada pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial. Sekarang ini kamu memang harus lebih bijak dan hati – hati ketika berbicara di akun media sosial seseorang, ada beberapa jenis komentar yang bisa membawa kamu ke ranah hukum yaitu :
1. Komentar body shiming merupakan sebuah bentuk dari tindakan menghina, maupun mengejek yang berkaitan dengan bentuk fisik seseorang dan akhirnya akan berlanjut ke dalam tindakan bullying.
2. Komentar mengandung SARA
3. Komentar yang berbau kesusilaan yang mana merendahkan orang lain dengan beragam komentar yang membodohi dan ditunjukkan dengan cara pribadi.
4. Komentar hoax yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya yang hanya menginginkan keuntungan semata. Ini juga dapat menjadi salah satu contoh pencemaran nama baik.
Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik
Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.
Layanan Konsultasi Chat
Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsutasi via Telepon
Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.