hukum-vaksin-dalam-islam

Bagaimana Hukum Menolak Vaksin? Yuk, Intip Penjelasannya dalam Perspektif Hukum dan Ajaran Islam

Sejak Januari 2021, pemerintah Indonesia sudah menerapkan program vaksin Covid-19. Tentunya di sisi lain ada pro kontra yang timbul di masyarakat, bahkan beberapa masyarakat merasa enggan dan takut untuk melakukan vaksinasi. Lalu bagaimana sebenarnya perspektif Islam dan juga hukum terkait vaksin, Justika bersama dengan Cariustadz.id hadir  untuk mencoba membahas terkait permasalahan tersebut.

Salah satu syariat islam adalah menjaga jiwa, yang termasuk di dalamnya yakni melindungi diri dan menjaga diri untuk tetap sehat. Permasalahan vaksin dalam perspektif islam berhubungan dengan Kaidah Fiqih, yakni kita sebagai manusia tidak boleh berbuat sesuatu yang dzolim atau sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dalam hal ini, vaksin bersifat wajib karena melalui vaksin maka menjadi salah satu usaha kita sebagai manusia untuk menjaga diri dan menjalankan kaidah islam. “Terkait vaksin Covid-19, MUI sudah menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 hukumnya adalah halal dan suci dengan berdasar pada hasil uji dari Badan POM” Muhammad Husnil S.Si, Ustadz dari Ustadz.id

Perspektif vaksin dalam hukum di Indonesia juga sejalan dengan Islam. Berdasarkan Undang-Undang Wabah dan Bencana, wabah pandemik termasuk ke dalam bencana non-alam dan pemerintah memiliki tugas untuk mengatasi wabah tersebut dengan menyediakan dan memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan selain aman secara medis juga dapat digunakan umat beragama.

Di sisi lain, masalah vaksin adalah terkait kemaslahatan umat. “Ketika seseorang tidak divaksin dan menyebabkan kecukupan angka vaksin tidak memenuhi herd immunity maka dia melanggar hak orang lain” Ade Novita, Mitra Konsultan Hukum Justika. Oleh karena itu, masyarakat sudah seharusnya mengambil peran positif dalam membantu pemerintah mengentaskan wabah ini yakni dengan melakukan vaksin tanpa merasa ragu dan takut karena pemerintah juga telah menyampaikan terkait kehalalan dan keamanannya.

Undang-Undang Wabah juga mengatur terkait sanksi untuk orang-orang yang tidak patuh untuk menerima vaksin. Namun, Ade Novita pun menjelaskan, sebelum menerapkan sanksi, pemerintah harus memberikan sosialisasi, edukasi dahulu kepada masyarakat.

Saksikan pembahasan lengkapnya di video berikut




Exit mobile version