macam-macam-pembagian-ahli-waris

Mengenal Macam-Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam

Warisan adalah sebuah pembahasan yang unik, karena hampir setiap kasus bisa berbeda-beda. Dalam hukum Islam, pembagian warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang tidak sama, harus disesuaikan dengan hukum warisan dalam Islam.

Sebelum membahas tentang macam-macam pembagian ahli waris, perlu diketahui tentang beberapa istilah dalam pembagian warisan.

  • Asal Masalah

Dalam hukum warisan Islam, asal masalah adalah hal yang harus ada untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris agar menjadi bentuk bilangan bulat, bukan pecahan. Dalam bahasa mudahnya, asal masalah bisa disamakan dengan KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil).

Asal masalah ini digunakan untuk menentukan pembagian ahli waris yang memiliki bagian pasti (dzawil furudl).

  • Adadur Ru’us

Jika dalam kasus terdapat ahli waris selain yang mendapat bagian pasti (dzawil furudl), maka asal masalahnya menggunakan jumlah orang yang menerima warisan. 

  • Siham

Shiham adalah hasil yang diperoleh dari perkalian antara asal masalah dengan (dzawil furudl).

  • Majmu’ Siham

Majmu’ Shiham adalah jumlah keseluruhan dari siham. 

Setelah mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian warisan, selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam pembagian ahli waris dalam hukum Islam. 

1. Dzawil Furudh

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti disebut dengan dzawil furudh. Terdapat 6 macam bagian pasti. Diantaranya yaitu bagian pasti setengah (1/2), bagian pasti seperempat (1/4), bagian pasti seperdelapan (1/8), bagian pasti dua per tiga (2/3), bagian pasti satu per tiga (1/3), dan bagian pasti seperenam (1/6). Berikut adalah penjelasan secara rinci. 

  • Bagian 1/2 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/2 adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/4

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/4 adalah suami dan istri.

  • Bagian 1/8

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/8 adalah istri yang memiliki anak dan/atau cucu dari anak laki-laki.

  • Bagian 2/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 2/3 adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/3 adalah ibu (dengan syarat pewaris tidak memiliki anak ataupun cucu, dan tidak memiliki saudara) dan saudara seibu (beda bapak). 

  • Bagian 1/6

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/6 adalah Bapak, Ibu, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Kakek, Saudara perempuan sebapak, Nenek, dan Saudara seibu.

2. Ashabah 

Ahli waris yang mendapatkan bagian keseluruhan harta waris bila tidak ada ahli waris lain atau mendapatkan sisa dari keseluruhan harta waris disebut dengan ashabah. Ahli waris ashabah dipastikan tidak termasuk dari salah satu yang mendapatkan bagian pasti (dzawil furudh). Dan jika harta waris telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh, maka ahli waris ashabah tidak mendapatkan apapun.

3. Dzawil Arham

Ahli waris yang tidak termasuk dalam dzawil furudh dan ashabah masuk dalam kategori dzawil arham. Dzawil Arham yaitu kerabat yang tidak termasuk dalam dua bagian sebelumnya. Diantaranya yaitu bibi, paman, anak perempuan dari paman, anak perempuan bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan kerabat yang tidak termasuk dalam ahli waris. Perlu digarisbawahi bahwa pembagian ahli waris di atas tidak sepenuhnya bisa diterapkan tanpa persyaratan. Terdapat beberapa kasus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bagian dari macam-macam pembagian ahli waris tersebut.

Baca Juga: Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Cara Islam

Cukup banyak orang yang masih kebingungan ketika melakukan cara menghitung pembagian ahli waris kepada keluarga dikarenakan prosesnya cukup rumit. Tapi ternyata jika pembagian warisan tersebut harusnya cukup jelas dikarenakan tiap orang mempunyai bagiannya sendiri. Dan pembagian ahli waris yang benar tentunya akan membuat tiap orang mendapat warisan yang sangat adil.

Pengertian Warisan Menurut Islam

Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan telah dibagi berdasar masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besaran warisan tersebut sejak awal. Dan wasiat tersebut hanya boleh diberi sepertiga saha dari harga warisan tersebut, kecuali memang jika ahli waris sudah pada menyetujui untuk memberi seluruh wasiat seseorang itu.

Sementara itu, ahli waris menurut Islam adalah seseorang yang mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan sang pewaris serta juga tidak akan terhalang hukum untuk menjadi ahli pewaris tersebut.

Besaran Bagian dari Ahli Waris

Tentunya menghitung ahli waris cukup penting, bagi yang ingin tahu berikut ada beberapa  cara menghitung pembagian ahli waris seperti berikut,

  1. Anak perempuan yang hanya sendiri biasanya hanya mendapat setengah badan, lalu jika dua orang atau lebih akan mendapat sekitar dua perempat tiap orangnya. Dan jika dengan anak laki-laki maka anak laki-laki tersebut akan mendapat 2:1 dengan sang anak perempuan.
  2. Ayah akan mendapatkan satu per tujuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan ada anak maka ayahnya mendapatkan 1/j.
  3. Ibu akan mendapat kurang lebih sebesar 1/6 bagian. Tapi jika memang terdapat anak maupun 2 saudara dan lebih. Jika tidak ada, maka ibu hanya akan mendapat 1/3 bagian. saja
  4. Ibu akan mendapatkan sekitar 1/3 bagian dari sisa yang sudah diambil oleh  janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapatkan sekitar satu per dua bagian pewaris, tidak meninggalkan anak karena jika jika meninggalkan anak, maka duda hanya akan menyebut sepertiga b
  6. Janda biasanya akan mendapatkan hanya ¼ bagian saja jika bila pewaris tidak meninggalkan anak, karena jika akan meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.
  7. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
  8. Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya mempunyai saudara kandung seayah, maka ia akan mendapat sebesar seperdua bagian saja. Bila mereka 2 orang maupun lebih maka biasanya mendapatkan dua pertiga bagian saja. Dan jika mereka mempunyai saudara laki-laki seayah maka jumlah yang didapat dari saudara laki-laki adalah 2:1 dengan sang saudara perempuan.

Pembagian Kelompok Ahli Waris

1. Dzul Faraidh

Dzul Faraidh adalah seorang ahli waris yang nanti akan langsung menerima bagian pasti, misalnya adalah ayah, ibu, janda, dan duda. Hal ini akhirnya   bagian untuk ahli waris ini dikeluarkan terlebih dahulu dengan perhitungan  ketika pembagian warisan.

2. Dzul Qarabat

Dzul Qarabat adalah seorang ahli waris yang akan mendapatkan bagian tidak tentu. Mereka biasanya hanya akan memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzul faraid telah dikeluarkan. Kelompok ini memang berisi anak perempuan dan laki-laki.

3. Dzul-arham

Dzul-arham adalah seorang kerabat jauh maupun bisa disebut sebagai orang yang akan selalu membuka menerima warisan ketika di dalam lagi mati lampu kelompok dzul faraidh dan dzul qarabat tidak ada.

Baca Juga: Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Ketahui Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Ahli Waris

Harta peninggalan yang diberi ke ahli waris maupun keluarga saat seseorang meninggal biasa disebut warisan, dan hubungan ahli waris serta pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin tersebut biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, sampai hubungan persaudaraan. 

Untuk warisan yang ditinggalkan, biasanya akan berupa harta tidak bergerak seperti bangunan maupun tanah, dan harta bergerak seperti perhiasan, tabungan, kendaraan, dan semacamnya.

Walaupun begitu, warisan tidak hanya sebatas sebuah harta peninggalan saja, tetapi bisa saja seseorang itu akan meninggalkan utang yang masih belum selesai dibayarkan. Dan dalam hal ini, ahli waris mau tidak mau harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan utang dari mendiang.

Untuk warisan, tidak ada ukuran pasti yang ditetapkan kapan harus dibagikan. Walaupun memang lebih baik segera dibagikan dan tidak ditunda-tunda terus demi kemaslahatan bersama. Walaupun begitu, keluarga bisa mulai bermusyawarah dahulu untuk menentukan hari warisan akan dibagikan. Biasanya waktu pembagiannya adalah ketika 7 hari, 40 hari, bahkan sampai 100 hari setelah waktu kematian.

Intinya saat pembagian ahli waris tersebut lebih baik tidak boleh ditunda-tunda dan haruslah untuk segera dilaksanakan supaya dapat menghindari perselisihan yang bisa saja terjadi di waktu yang akan datang. Apalagi jika harta warisan tersebut akan jatuh ke pihak yang tidak berhak dan akhirnya membuat konflik panjang keluarga.

Baca Juga: Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, Jelas Beda!

Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?

Supaya warisan tidak jatuh ke tangan yang salah, anda harus mengetahui siapa saja yang berhak untuk menjadi seorang ahli waris. Berikut lah ulasan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin, 

1. Golongan Laki-laki

Yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki. paman, serta kakek.

2. Golongan Perempuan

Yang akan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta nenek.

Lebih lanjut lagi, menurut Pasal 181 serta Pasal 182 KHI telah mengatur tentang kondisi yang membuat saudara akhirnya berhak mendapat harta warisan tersebut, yaitu ketika pewaris meninggal tapi tidak meninggalkan anak juga ayahnya.

Pasalnya berbunyi seperti berikut,

  • Pasal 181

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan seorang anak serta ayah, maka saudara laki-laki serta saudara perempuan tapi seibu masing-masing akan mendapat seperenam bagian. Bila mereka berjumlah dua orang atau lebih maka mereka akan bersama-sama mendapat sepertiga bagian saja..

  • Pasal 182

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan anak serta dan ayah, sedang ia memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia pasti nantinya akan paling tidak separuh bagian. Dan jika saudara perempuan kandung maupun seayah dua orang atau pun lebih, maka mereka akan bersama mendapat dua pertiga bagian.Tentunya mengurus warisan dan ahli waris adalah hal yang cukup susah dan ribet. Maka dari itu,  jika tidak cepat melakukan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin dengan ahli waris, ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan nanti.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version