+23
Chat Konsultan Hukum

Ancaman Via Medsos, Bisa Berbuah Pidana?

Berada di era kemajuan teknologi saat ini, membuat kita menjadi sangat mudah untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Indonesia dengan jumlah penduduk ke-4 terbesar di dunia, menjadikannya salah satu negara yang memiliki jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Dekatnya dengan perkembangan teknologi membuat kita menjadi peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.


Hampir setiap hari, berjuta-juta pengguna menghubungkan akun mereka ke media sosial dengan beragam maksud dan tujuan. Ada yang menggunakan untuk bisnis, berbagi ilmu, hobi, atau hanya sekadar bersosialisasi. Seiiring dengan perkembangan zaman, fitur yang disediakankan terus bertambah. Herannya dengan kemudahan fitur ini justru berdampak lain. Banyak yang bilang “mendekatkan yang jauh namun menjauhkan yang dekat”, maksud dari kalimat menjauhkan yang dekat adalah ketika sedang berkumpul disuatu acara justru kebanyakan orang malah asyik sendiri dengan gadgetnya, entah sibuk masing-masing dengan memanfaatkan fitur yang ada atau sekedar ingin main gadget saja. Disisi sebaliknya, banyak orang yang tidak terlalu dekat dengan kita malah terkesan ‘sok dekat’ dengan berani mengkritik atau berkomentar pedas tentang apa yang pernah kita lakukan.

Hukum sejatinya ada di seluruh sendi kehidupan manusia. Sementara teknologi mulanya dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat di seluruh dunia dalam menjalankan segala aspek kehidupan. Namun bak koin atau pisau bermata dua, perkembangan teknologi saat ini khususnya media sosial, dapat berubah menjadi ancaman bagi penggunanya.


Terkadang beberapa komentar dari orang-orang tersebut ada yang tidak jelas asal-usul kebenarannya, dan malah terkesan hanya ingin mencari-cari masalah atau membuat sakit hati. Mungkin beberapa orang ada yang tidak peduli, tapi kalau sudah mengancam keselamatan diri?


Nah, pengancaman umumnya dibahas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jika pengancaman ini dilakukan melalui media elektronik, maka pelakunya bisa dikenakan pasal dalam UU ITE. Hal ini termasuk tindakan perundungan yang mengandung unsur ancaman atau menakut-nakuti baik fisik maupun psikis ya!


Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Kalau ancaman yang Anda terima dirasa sudah melewati batas, terancam atau merugikan, jangan balas di media sosial, salah-salah kamu yang kena pasal, lebih baik segera saja konsultasi dengan Advokat, agar dapat langkah yang tepat. #HadapiHukumTakLagiSendiri! #PahamiLangkahTerbaik



+23
Chat Konsultan Hukum