+23
Chat Konsultan Hukum

Cari Klien? Lawyer Wajib Optimalkan Strategi Online di Era Digital

Mari ajukan satu pertanyaan ini pada orang-orang bukan lulusan hukum di sekitar Anda: “Siapa lawyer Indonesia yang paling dikenal saat ini?”
Nah, siapa saja yang disebut, lawyer itu bisa dikatakan sukses menerapkan strategi pemasaran dengan baik. Memang ada larangan beriklan dalam kode etik advokat Indonesia. Namun iklan hanya salah satu bagian dari strategi pemasaran. Hal ini dikupas tuntas dalam diskusi strategi digital marketing bagi advokat mitra Justika.com, Jumat (30/8).


Penting bagi lawyer di era digital semakin menyadari bahwa dunia sudah sangat berubah. Termasuk pasar jasa hukum yang menjadi sasaran untuk mencari calon klien. Baik kalangan klien korporasi maupun pribadi kini memiliki satu kesamaan dalam mencari layanan jasa hukum: cek internet!
“Suka atau nggak, pasar jasa apa saja shifting. Nah sebelum mereka cari konsultan hukum, dia cari di internet,” kata praktisi digital marketing Pikukuh Tutuko kepada para advokat mitra Justika.com.


Pria yang akrab disapa Kukuh ini memaparkan berbagai alasan pentingnya dunia bisnis beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi. Termasuk bisnis jasa hukum yang harus segera mengambil keputusan dalam memanfaatkan berbagai layanan berbasis internet.


Sebagai orang yang tidak berada dalam industri jasa hukum, Kukuh menceritakan pengalamannya mencari informasi dan layanan jasa hukum. Ia mengaku akan langsung mencari informasi di internet mesin pencari.
Kukuh mengutip laporan survei yang menyebutkan rata-rata orang Indonesia menghabiskan lebih dari delapan jam untuk memakai layanan internet. “Referensi pertama saat ini di internet, dan pengguna jasa hukum itu memang cari yang bisa dipercaya,” katanya.


Secara khusus Kukuh mengingatkan bahwa pengecekan lewat internet juga menjadi pertimbangan dalam menilai profil advokat. Calon klien sangat mungkin memeriksa hingga ke akun media sosial pribadi atau ulasan berita pihak lain terkait advokat yang akan digunakannya. “Nah bayangkan Anda ini hebat tapi tidak muncul dalam semua pengecekan itu, pasti yang dipilih orang lain,” kata Kukuh.


Kukuh tidak menampik bahwa banyak kantor hukum yang telah memiliki situs resmi untuk mengenalkan layanan jasanya. Hanya saja, Kukuh melihat cara itu tidak cukup efektif. Kukuh mendorong para advokat aktif membangun ‘cerita’ tentang dirinya dengan berbagai strategi digital marketing. Cara lainnya dengan bantuan platform digital yang bisa membantu terhubung dengan para calon klien di internet.


“Saya lihat di kalangan lawyer masih jalan masing-masing di kalangan pelaku industri ini,” ujarnya. Kukuh mengingatkan kembali peluang keuntungan untuk menjangkau klien yang lebih luas jika strategi pemasaran secara online dioptimalkan. “Katakanlah tidak kehilangan klien lama, tapi potensi kehilangan peluang sangat besar,” ia menambahkan.


Kukuh mengapresiasi para advokat yang sudah memanfaatkan akun media sosial mereka sebagai strategi pemasaran. Ia membagikan tips-tips untuk lebih optimal menggunakannya secara tepat bagi para advokat mitra Justika.com

. “Kalau lawyer dilarang beriklan, kita bisa dengan strategi lainnya dengan memperkuat eksistensi di internet,” kata Kukuh.
Sebagai praktisi digital marketing, Kukuh mendukung kanalisasi jasa advokat dalam satu forum market place yang dilakukan Justika.com. Selain memudahkan calon klien yang membutuhkan, cara ini sangat menunjang strategi online untuk menjangkau klien lebih luas lagi.


Posisi Justika.com sebagai bagian dari jaringan portal hukum yang telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia dilihat Kukuh sebagai keunggulan. “Saya bukan orang hukum tapi selalu cari informasi hukum di Hukumonline, ini malah bagus ada Justika.com dari Hukumonline,” kata Kukuh.



Hakikat larangan advokat beriklan Ada dua pasal dalam kode etik advokat Indonesia yang mempersoalkan iklan dan publisitas. Pasal 8 huruf b menyebutkan pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria iklan ini. Penelusuran Hukumonline tidak berhasil menemukannya baik dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maupun peraturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia.


Sedangkan pada huruf f dalam pasal yang sama menyebutkan, advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan/atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat. Sekilas nampak bahwa mencari publisitas yang dilarang jika berkaitan perkara yang sedang atau pernah ditangani.


Hukumonline meminta pejenlasan kepada Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ‘Rumah Bersama Advokat’, Luhut M.P.Pangaribuan yang menjadi salah satu tim penyusun kode etik tersebut belasan tahun silam. Ia menjelaskan hakikat dari larangan advokat beriklan.


“Konsep dasarnya advokat itu tidak boleh menjamin kemenangan atau memastikan hasil dari proses hukum. Kalau dia boleh menawarkan jasa nanti bisa tergelincir dengan menjanjikan kemenangan perkara,” katanya saat dihubungi Hukumonline secara terpisah.


Namun Luhut mengakui bahwa larangan itu masih bisa berubah seiring perubahan nilai yang diakui masyarakat. Intinya, persoalan utama dari larangan beriklan adalah mencegah advokat menjanjikan kemenangan pada klien dalam suatu perkara. “Tentu etika itu kan bisa berubah sesuai perkembangan nilai baik dan buruk di masyarakat, tapi kode etik di Indonesia saat ini belum ada perubahan,” ujarnya.


Senior Advisor Justika.com, Ade Novita memastikan bahwa platform Justika.com yang dikelolanya menjunjung tinggi kode etik advokat Indonesia soal larangan beriklan. Tidak ada janji kemenangan atau tawaran semacamnya dalam layanan market place ini. “Ini seperti menjodohkan, membantu masyarakat yang butuh menjadi lebih mudah lewat teknologi,” kata Ade yang juga ikut bergabung sebagai salah satu advokat mitra Justika.com.


Justika.com menjelaskan profil advokat yang menjadi mitra mereka lewat kanal media sosial dan portalnya. Para calon klien bisa mempelajari lebih dulu ulasan profil yang disediakan termasuk ulasan penilaian dari pengguna jasa sebelumnya. Layanan yang disediakan mulai dari konsultasi telepon selama 30 menit hingga nanti berlanjut ke jasa hukum lainnya jika diminta klien.

Catatan:MTulisan ini pernah dimuat di website Hukumonline.com


Penulis:Normand Edwin Elnizar: https://www.justika.com/konsultan-hukum/normand-edwin-elnizar-sh




Exit mobile version