+23
Chat Konsultan Hukum

‘Jarimu harimaumu’, 3 Cara Aman di Dunia Maya

Dunia Maya adalah salah satu anugerah teknologi. Namun, bagaimana memastikan interaksi kita agar tetap positif dan aman dari jerat hukum?

Ada tiga hal utama yang harus diperhatikan dalam berinteraksi di dunia maya:

  1. Cek dan Ricek. Pastikan informasi yang akan kamu sebar telah dibaca seksama dan telah diteliti kebenarannya serta sumbernya. Karena begitu kamu menyebarkan, maka sederet konsekuensi hukum siap menantimu.
  2. Pahami dan hindari hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, saat ini selain KUHP ada beberapa undang-undang lain yang mempunyai ancaman hukuman di dunia maya lebih dari 5 tahun. Sebut saja UU ITE, yang dapat membuat seseorang dipidana atas pertimbangan penegak hukum, walaupun seseorang tersebut belum terbukti atau masih berstatus tersangka. Oleh karena itu penting untuk dapat mengontrol dirimu dalam berinteraksi di dunia maya.
  3. Kerahasiaan data pribadi. Ingat bahwa dunia maya bisa diakses oleh siapa saja baik kawan maupun lawan. Tidak ada salahnya berfikir seribu kali sebelum menyebarkan informasi yang sifatnya bersifat pribadi.

Alangkah baiknya untuk selalu teliti menggerakan jarimu, dan apabila kamu merasa terancam ataupun terganggu dengan komentar orang lain, tiga hal di atas selalu dapat jadi pegangan sederhana.



+23
Chat Konsultan Hukum