+23
Chat Konsultan Hukum

Tips Endorse Aman buat Selebgram

Jumlah follower akun media sosial Anda, terutama Instagram, termasuk banyak, bahkan sudah mencapai di atas 10K? Siap-siap saja, karena Anda bisa dibilang sudah menjadi selebgram, dan biasanya, sejumlah brand pun akan mengontak Anda, menawarkan Anda menjadi endorser atau mempromosikan produk mereka di Instagram Anda.

Ya, kalau dulu endorsement pada produk biasa dilakoni kalangan artis, kini selebgram atau influencer media sosial lainnya pun lumrah melakukan hal itu, dan tentu saja dengan bayaran yang lumayan menggiurkan.

Dengan membuat postingan berisi berbagai konten, seperti membahas produk perawatan tubuh atau make up, membuat review makanan atau tempat wisata, seorang selebgram bisa memperoleh penghasilan belasan sampai puluhan juta rupiah dalam sehari.

Bagaimana tidak? Untuk satu kali meng-endorse saja, ada selebgram yang mematok harga 4-5 juta rupiah. Dan dalam sehari, bisa lebih dari 3 produk yang dia endorse di Instastory akun Instagram-nya.

Sayangnya, hingga saat ini ternyata belum ada payung hukum yang mengatur praktek endorsement di Indonesia. Makanya, jangan heran kalau beberapa waktu lalu sejumlah artis pun bisa “terseret” dalam pusaran kasus penipuan First Travel, karena mereka pernah memberikan endorsement untuk biro perjalanan umroh tersebut.

Maka dari itu, kalau Anda memang tertarik mendapatkan penghasilan dari endorsement produk di akun media sosial Anda, ketahui berbagai aspek hukum di bawah ini, agar Anda pun terlindungi.

Buat Kontrak Tertulis

Perjanjian tertulis akan menjadi pedoman Anda dan brand/perusahaan yang menggunakan jasa Anda, dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Tujuannya, membuat jelas dan tegas berbagai hal yang telah disepakati, sehingga bisa menghindari berbagai salah paham maupun masalah di kemudian hari.

Aturan kontrak yang dibuat bebas, selama memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu (a) memuat kesepakatan kedua belah pihak yang melakukan kerja sama endorse, (b) kedua belah pihak sama-sama berwenang melakukan perjanjian (bukan anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan), (c) harus mengenai suatu objek tertentu (menjelaskan produk atau jasa yang di-endorse, durasi endorse, pembayaran, dan segala yang hal yang telah disepakati), (d) tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan.

Soal bentuk kontraknya, bisa berupa akta di bawah tangan, akta yang dilegalisasi, akta notaris, dan perjanjian waarmerk (perjanjian yang dibuat, ditandatangi oleh kedua pihak, lalu dibawa ke notaris untuk dicatat di buku khusus). Kalau bingung menentukan bentuk kontrak, Anda bisa menggunakan patokan seperti ini: untuk nilai kontrak di bawah 10 juta rupiah, bisa menggunakan akta di bawah tangan, sedangkan untuk kontrak yang nilainya lebih tinggi, menggunakan akta notaris, yang bisa menjadi bukti sempurna (tidak perlu bukti pendukung lain) jika nanti timbul masalah dan diselesaikan lewat jalur hukum.

Hindari Produk/Jasa yang Mencurigakan Legalitasnya

Sebelum mempromosikan sebuah produk/jasa, cek asal-usulnya, dan ketahui apakah produk/jasa tersebut legal atau ilegal. Mempromosikan produk palsu, misalnya, bisa bikin Anda juga terjerat hukum, bahkan terancam hukuman penjara dan/atau denda yang jumlahnya besar, lho.

Jika produk/jasa yang ingin Anda endorse sangat berisiko, tak ada salahnya melibatkan pihak ketiga, atau pihak asuransi, untuk menjamin risiko yang ditimbulkan.

Jangan Menyebarkan Info Bohong dan Menyesatkan

Hati-hati, jangan sampai postingan Anda mengandung unsur hoax (bohong dan menyesatkan) atau ujaran kebencian, yang menimbulkan rasa kebencian antar individu atau kelompok.

Tidak Menggunakan Foto atau Karya Orang Lain Tanpa Izin

Pastikan foto yang Anda unggah dalam meng-endorse suatu produk/jasa memang milik Anda sendiri, agar tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Atau, kalaupun bukan Anda yang memotret sendiri foto tersebut, pastikan Anda sudah mendapatkan izin dari si fotografer untuk menggunggah hasil fotonya di akun Instagram Anda. Dan jangan lupa, berikan kredit bagi si fotografer di postingan Anda itu, ya.

Nah, kalau Anda masih ragu dengan tawaran menggiurkan suatu brand, tak ada salahnya Anda berkonsultasi dengan seorang advokat, untuk memastikan keempat hal di atas terpenuhi, ya!



+23
Chat Konsultan Hukum