5 Alasan Kenapa Kamu Butuh Advokat
Ketika tertimpa masalah, biasanya baru seseorang akan pontang panting mencari advokat. Berikut masalah dan tips seputar mencari dan menggunakan advokat:
- Bingung, tidak tahu harus tanya kemana untuk dapat advokat yang terpercaya
Memilih seorang advokat yang tepat dan terpercaya sama halnya memilih rumah yang layak untuk dibeli dan ditinggali, Anda tidak bisa langsung memilih rumah yang pertama Anda lihat, bukan? Pastikan Anda mendapatkan beberapa nama advokat untuk mendapatkan beberapa opsi advokat berkualitas.
2. Tidak tahu bagaimana dan apa saja kah proses yang harus dijalani
Pastikan Anda mengetahui masalah hukum apa yang Anda hadapi sebelum memilih advokat, contohnya, jika Anda mengalami masalah hukum keluarga sebaiknya mencari advokat yang memiliki keahlian di bidang hukum keluarga bukan hukum ketenagakerjaan. Ini hal yang wajar, karena Anda bukanlah seseorang yang mempelajari secara khusus mengenai hukum, seperti para Advokat dan atau profesi terkait hukum lainnya.
3. Khawatir mahal, tak punya kisaran harga penyelesaian masalah hukum di Indonesia
Jangan lupa untuk meninjau dahulu tarif/biaya jasa advokat dalam menyelesaikan suatu masalah hukum. Sebenarnya kode etik profesi advokat sudah mencantumkan larangan untuk membebankan biaya yang tidak perlu kepada klien. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih tarif/biaya jasa advokat untuk mengukur seberapa besar biaya yang akan Anda keluarkan nantinya.
4. Bagaimana cara mengetahui kredibilitas dan keahlian advokat?
Mulailah mencari informasi tentang advokat yang Anda butuhkan dengan memanfaatkan teknologi secara online, atau menghubungi asosiasi advokat setempat. Ini akan membantu Anda dalam menilai advokat mana yang sekiranya berkualitas dalam menangani masalah hukum yang sedang Anda dialami. Jangan mengambil resiko dengan memilih advokat tanpa menelusuri latar belakangnya terlebih dahulu.
5. Terakhir dan terpenting, Anda tidak perlu khawatir dengan terjaganya privasi masalah hukumyang sedang Anda alami
Dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang Advokat berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur secara tegas.
Di era teknologi ini sudah ada layanan yang memberikan kemudahan bagi pencari jasa hukum. Mulai dari situs-situs yang dimiliki oleh kantor pengacara maupun situs yang mewadahi para pengacara untuk memberikan layanan jasa hukum bagi yang membutuhkan.
Dikarenakan anda bisa saja awam terhadap jasa hukum apa yang paling tepat untuk anda, maka lebih baik memilih jasa layanan hukum yang dapat membuat anda berdiskusi langsung anda dengan advokat terpercaya.
Pastikan sebelum berdiskusi anda dapat mempelajari profil advokat yang akan anda ajak diskusi dan kepastian biaya yang dibutuhkan untuk dapat mengunakan layanan jasa hukum tersebut.