5 Jenis Tarif Jasa Konsultan Hukum Beserta Penjelasannya
Masyarakat awam kerap kebingungan saat akan memilih sebuah jasa konsultan hukum. Entah takut dirasa terlalu mahal atau terlalu murah, atau karena ketidaktahuannya tentang seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan.
Padahal, besaran tarif jasa konsultan hukum tidak diatur secara rinci pada peraturan perundang-undangan. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa para ahli hukum ini pada akhirnya merupakan kesepakatan bersama antara pihak klien dan konsultan.
Berdasarkan waktu pengerjaan serta skema pembayarannya, biaya konsultasi hukum dapat dibagi menjadi 5 jenis, yang akan diurai satu per satu pada tulisan berikut.
Tentang Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah orang yang memberi nasehat hukum atas kliennya. Mereka juga dapat mengerjakan tugas-tugas non-litigasi untuk kepentingan klien.
Meskipun berbeda dengan advokat, biaya untuk konsultan hukum dapat dibagi menjadi jenis yang sama, diantaranya :
1. Biaya Borongan / Lump Sum
Jenis tarif ini mengacu pada pengerjaan sebuah perkara dari awal hingga akhir sesuai dengan batasan-batasan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Skema pembayaran ini memungkinkan klien mendapatkan layanan hukum secara penuh dari awal perkara hingga selesai.
2. Biaya per Jam / Hourly Rate
Hitungan jam layanan menjadi acuan untuk biaya jenis ini. Artinya, nominal biaya yang harus dibayarkan akan dihitung berdasarkan jumlah jam yang digunakan seorang konsultan hukum saat melayani kliennya.
Tidak ada patokan pasti tentang besaran biaya untuk setiap jamnya. Hal tersebut tentunya kembali pada kesepakatan antara pihak klien dan konsultan hukum.
3. Biaya Klien Tetap / Retainer Fee
Jenis tariff jasa konsultan hukum yang ketiga adalah Retainer Fee.
Skema pembayaran seperti ini banyak dipakai pihak korporat untuk mendapatkan jasa konsultasi hukum dalam periode tertentu. Jenis dan lamanya jasa yang didapat, serta besaran biaya yang dikeluarkan merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
Perusahaan umumnya menggunakan skema pembayaran ini untuk mendapat masukkan tentang berbagai kebijakan yang sedang dan / atau akan diambil, dengan hubungannya dalam perspektif hukum. Layanan konsultasi biasanya diberikan pada jangka waktu yang relatif lama, berkisar satu tahun atau lebih.
4. Contingent Fee
Pengalaman menggunakan jasa pengacara tidak selalu berakhir sesuai harapan. Untuk melindungi klien bila kalah di persidangan, skema biaya contingent fee menjadi pilihan yang paling cocok digunakan.
Melalui skema ini, konsultan hukum akan menerima pembayaran bila sebuah perkara telah diselesaikan dan berakhir sesuai dengan apa yang diharapkan oleh klien. Umumnya, besaran biaya tidak ditentukan dalam nominal rupiah, melainkan berupa jumlah persentase dari aset yang disengketakan.
Sebut saja bila anda memenangkan sebuah kasus sengketa tanah dengan nominal aset sekian, maka contingent fee yang harus dibayarkan merupakan persentase dari nilai tanah yang disengketakan, misalnya 10% atau semacamnya.
5. LBH / Lembaga Bantuan Hukum
LBH memberikan layanan bagi mereka yang tidak bisa mendapat bantuan hukum akibat kesulitan ekonomi.
Lembaga ini dapat memberikan bantuan layanan hukum secara gratis pada kliennya. Tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH.Selain melalui 5 skema pembayaran di atas, beberapa hal yang menentukan besaran tarif jasa konsultan hukum diantaranya adalah jam terbang serta kredibilitas sang konsultan hukum sendiri.
Baca Juga:
- Biar Gak Salah, Ini Tips Memilih Jasa Pengacara yang Tepat
- Dapat Biaya Jasa Pengacara Perdata Murah? Begini 5 Keunggulan Menggunakan Jasa Pengacara
- Berapa Jasa Pengacara Untuk Bayar Pengadilan Sengketa Tanah?
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.