+23
Chat Konsultan Hukum
inilah-tata-cara-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-akun-media-sosial

Inilah Tata Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik Di Akun Media Sosial

Sekarang ini sudah banyak contoh laporan pencemaran nama baik yang berasal dari media sosial. Sebenarnya memang media sosial ini bisa memberikan sebuah dampak yang positif maupun negatif. Jika media sosial tersebut disalahgunakan pastinya akan bisa memberikan dampak yang negatif. 

Salah satunya adalah pencemaran nama baik di media sosial karena saat ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik dan menjadi perbincangan. Kenyataannya semua itu dasarnya sudah mempunyai sanksi hukuman yang akan diberikan jika seseorang tersebut memang terbukti melakukan pencemaran nama biak. 

Pencemaran nama baik lewat media sosial ini juga sudah diatur di dalam UU ITE pencemaran nama baik tetapi masih banyak orang yang mengabaikannya sehingga mereka dengan mudahnya melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan risikonya. Orang yang terbukti mencemarkan nama baik seseorang akan terkena denda pencemaran nama baik yang berjumlah tidak sedikit atau bisa di hukum penjara. 

Pengertian Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan yang melakukan penyerangan terhadap kehormatan seseorang atau melakukan tindakan pencemaran nama baik lewat tulisan maupun lisan. Pencemaran nama baik ini nantinya masih akan digolongkan ke dalam beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap kelompok, para pejabat, perorangan, agama dan kepada orang yang sudah meninggal dunia. 

Cara Melaporkan Perihal Pencemaran Nama Baik

Jika kamu menjadi korban terhadap kasus pencemaran nama baik ini, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya ke ranah hukum, berikut ini adalah caranya : 

1. Saksi dan pengumpulan bukti

Supaya lebih memperkuat akan laporan pencemaran nama baik tersebut, sertakan barang bukti yang akan menjadi penguatnya. Bisa dari screenshot, foto, maupun sebuah video pada saat kejadian itu berlangsung. Cari saksi-saksi yang melihat pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial itu. 

Hal itu mempunyai fungsi sebagai penguat jika memang terjadi pencemaran nama baik terhadap kamu yang berstatus sebagai seorang pelapor. Selain itu, ini juga akan lebih mempermudah para penyidik untuk dapat melakukan penyelidikan dengan cepat. 

2. Mempersiapkan diri sematang mungkin

Sebelum melaporkan lebih baik kamu mempersiapkan diri lebih dahulu dengan matang. Persiapan persyaratan – persyaratan yang akan dibutuhkan nantinya, baik itu dalam bentuk konteks maupun konten yang harus kamu serahkan ke pihak kepolisian. 

Sebagai seorang pelapor kamu harus dapat menceritakan kronologi terjadinya, dari apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut dapat terjadi, kenapa, kapan dan siapa yang sudah melakukan pencemaran nama baik. 

3. Lapor polisi

Jika semuanya benar-benar sudah disiapkan, saatnya kamu melaporkan ke pihak yang berwajib. Kami bisa mengunjungi  ke kantor polisi yang paling dekat dengan rumahmu, selanjutnya menuju ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang mengurusi di dalam pelayanan kepolisian. 

Kemudian laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan jika surat perintah sudah diterbitkan, di internet banyak sekali contoh surat pengaduan pencemaran nama baik, kamu juga harus tahu bahwa contoh laporan pencemaran nama baik ini hanya akan berlaku sampai enam bulan saja dari pertama kali pelapor tersebut tahu. 

Perbuatan Yang Bisa Dikategorikan Sebagai Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik ini memang sudah di atur di dalam UU Hukum Pidana yang dimuat di dalam pasal pencemaran nama baik, pasal 310 – 321 KUHP. Hukum pidana pencemaran nama baik yang ada di Indonesia terbagi menjadi 6 yaitu

1. Fitnah

Melihat dari penjelasan R. Soesilo yang tertuang pada pasal 310 KUHP, yang ada dalam perbuatan yang tertuang di pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang tidak masuk menistakan dengan hanya sebuah tulisan, jika tuduh tersebut dilontarkan untuk kepentingan membela diri. 

Dalam hal tersebut nantinya seorang hakim baru akan mengadakan pemeriksaan benar atau tidaknya penghinaan itu dilakukan oleh terdakwa yang mana terdorong untuk membela dirinya atau untuk kepentingan umum. 

Jika hakim tidak menganggap pembelaan tersebut, namun ketika dilakukan pemeriksaan ternyata yang sedang dituduhkan tersebut tidak benar adanya. Terdakwa tidak akan disalahkan dan tidak masuk ke dalam kategori menistakan lagi, tetapi akan menggunakan pasal 31 KUHP tentang fitnah. 

Berdasarkan hukum pencemaran nama baik yang dimaksud dengan fitnah adalah kejahatan menistakan menggunakan tulisan perihal ketika dia di izinkan untuk memberikan pembuktian membela diri sendiri, dan dia tidak bisa memberikan bukti terhadap tuduhan tersebut. 

2. Penistaan

Dalam pasal 310 ayat 1 agar bisa untuk di hukum dalam pasal ini disebutkan penghinaan tersebut harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang melakukan perbuatan yang tertentu supaya banyak orang tahu, yang mana perbuatan ini bukan hanya sebuah perbuatan melanggar hukum, tetapi perbuatan yang biasa namun cukup memalukan. 

3. Tuduhan sebuah perbuatan dengan cara melakukan fitnah 

Pasal 318 KUHP yang mana seseorang sengaja melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain terlibat dalam sebuah tindakan pidana, yang mana sebenarnya perbuatan tersebut tidaklah benar adanya. 

Misalnya seperti menaruh barang bukti dari hasil kejahatan di orang lain supaya seseorang tersebut bisa tertuduh melakukan sebuah kejahatan. 

4. Pengaduan palsu 

Seperti yang tertuang di dalam pasal 317 KUHP orang yang bisa dijatuhkan hukuman pada pasal ini adalah mereka yang memang dengan sengaja memberikan surat pengaduan yang palsu terhadap seseorang terhadap penegak hukum. 

Selain itu menyuruh untuk menulis surat pengaduan yang palsu dan berakibat pada tercemarnya kehormatan seseorang dan terhadap nama baik seseorang. 

5. Menistakan dengan sebuah tulisan 

Orang dapat dituntut menggunakan pasal 310 ayat 2 KUHP jika melakukan perbuatan penghinaan lewat sebuah tulisan atau sebuah gambar. 

6. Penghinaan ringan

Penghinaan ringan ini merupakan sebuah penghinaan yang dilakukan dalam bentuk kata-kata yang menyakiti dan dilakukan di hadapan umum. Misalnya seperti kata anjing, sundel, brengsek, dan berbagai kata menyakitkan yang lainnya. 

Perbuatan penghinaan yang ringan ini juga bisa dilakukan dengan cara seperti meludah di wajah, mendorong topi sampai terlepas yang ada di masyarakat Indonesia. Ini tertuang dalam pasal 315 KUHP. 

7. Komentar Di Media Sosial Yang Bisa Berujung Pidana 

Setelah kamu tahu berbagai jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik beserta pasal yang berada di dalamnya selain itu masih ada pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial. Sekarang ini kamu memang harus lebih bijak dan hati – hati ketika berbicara di akun media sosial seseorang, ada beberapa jenis komentar yang bisa membawa kamu ke ranah hukum yaitu :

1. Komentar body shiming merupakan sebuah bentuk dari tindakan menghina, maupun mengejek yang berkaitan dengan bentuk fisik seseorang dan akhirnya akan berlanjut ke dalam tindakan bullying

2. Komentar mengandung SARA

3. Komentar yang berbau kesusilaan yang mana merendahkan orang lain dengan beragam komentar yang membodohi dan ditunjukkan dengan cara pribadi. 

4. Komentar hoax yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya yang hanya menginginkan keuntungan semata. Ini juga dapat menjadi salah satu contoh pencemaran nama baik. 

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik

Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.



+23
Chat Konsultan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *